MK Tolak Gugatan PSI soal Verifikasi Parpol Peserta Pemilu

CNN Indonesia
Kamis, 01 Sep 2022 02:45 WIB
Dalam putusan MK atas uji materi pasal UU Pemilu yang diajukan PSI itu ada 3 dissenting opinion yakni dari hakim konstitusi Saldi Isra, Enny, dan Suhartoyo.
Gedung Mahkamah Konstitusi di jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia --

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak untuk seluruhnya atas permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) yang diajukan Partai Solidaritas Indonesia (PSI).

"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman saat membacakan amar putusan perkara Nomor 64/PUU-XX/2022 di Jakarta, Rabu (31/8).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mengutip dari situs MK, pada uji materi tersebut, PSI yang diwakili Ketua Umum Giring Ganesh Djumaryo dan Sekretaris Jenderal Dea Tunggaesti itu mempersoalkan Pasal 173 ayat 1 UU Pemilu.

Pasal itu berbunyi: "Partai Politik Peserta Pemilu merupakan partai politik yang telah ditetapkan/lulus verifikasi oleh KPU."

Menurut PSI di dalam permohonannya, Pasal 173 ayat (1) UU Pemilu bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (3), serta Pasal 28I ayat (2) UUD 1945. Pasalnya mereka menilai ada diskriminasi terhadap parpol nonparlemen yang ingin mengikuti Pemilu 2024 mendatang.

"Persoalan konstitusional dalam permohonan a quo adalah adanya pembedaan perlakuan terkait dengan verifikasi partai politik, khususnya verifikasi secara faktual yaitu antara partai politik yang telah lulus verifikasi Pemilu 2019 dan lolos/memenuhi ketentuan parliamentary threshold pada Pemilu 2019 dengan Pemohon yang telah lulus verifikasi Pemilu 2019 namun tidak lolos/memenuhi ketentuan parliamentary threshold pada Pemilu 2019 ataupun dengan partai politik baru," ujar Hakim Konstitusi Manahan MP Sitompul membacakan pertimbangan hukum MK.

Berkaitan dengan persoalan konstitusional dimaksud dalam permohonan a quo, kata Hakim Konstitusi Arief Hidayat, Mahkamah telah menyatakan pendiriannya terkait verifikasi partai politik peserta Pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 173 ayat (1) UU Pemilu. Itu, sambungnya, telah diputus oleh Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 55/PUU-XVIII/2020.

Dissenting Opinion 3 Hakim Konstitusi

Dalam perkara tersebut, tiga orang hakim konstitusi yakni Saldi Isra, Suhartoyo dan Enny Nurbaningsih memiliki pendapat berbeda (dissenting opinion).

Dalam pendapatnya, ketiga hakim tersebut mengatakan oleh karena pertimbangan hukum yang digunakan untuk menolak permohonan a quo adalah mutatis mutandis pertimbangan hukum dalam Putusan MK Nomor 55/PUU-XVIII/2020. Maka kini para hakim itu pun menyatakan dissenting opinion yang sama.

"Berkenaan dengan pertimbangan hukum Putusan MK Nomor 52/PUU-X/2012, tiga hakim tersebut tidak berubah dan yakin bahwa pertimbangan untuk mempertahankan mekanisme verifikasi partai politik peserta pemilu untuk tujuan penyederhanaan partai politik peserta pemilu tidak kehilangan relevansi," demikian dikutip dari situs MK.

"Dalam hal ini, kami sepakat dengan pandangan yang menyatakan bahwa verifikasi faktual merupakan jantung dari verifikasi partai politik peserta pemilu," kelanjutannya.

Pada sidang pembacaan putusan tersebut, Arief Hidayat membacakan bahwa Mahkamah melihat substansi yang dipersoalkan oleh Pemohon pada hakikatnya sama dengan apa yang telah diputus oleh Mahkamah dalam Putusan MK Nomor 55/PUU-XVIII/2020.

"Meskipun dengan dasar pengujian serta alasan konstitusional yang berbeda, namun esensi dan hakikat yang dimohonkan dalam perkara a quo adalah sama dengan perkara terdahulu yakni mempersoalkan mengenai verifikasi partai politik, baik secara administrasi maupun secara faktual. Dengan demikian, pertimbangan hukum dalam Putusan MK Nomor 55/PUU-XVIII/2020 tersebut mutatis mutandis berlaku dalam pertimbangan hukum Putusan a quo," kata dia.

"Oleh karena itu, berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum di atas, menurut Mahkamah permohonan Pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya," sambungnya.

(kid)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER