6 Polisi Jadi Tersangka Obstruction of Justice, Termasuk Ferdy Sambo
Enam anggota Polri ditetapkan sebagai tersangka obstruction of justice atau menghalangi proses penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Mereka antara lain mantan Kepala Divisi Propam Irjen Ferdy Sambo, mantan Karopaminal Divisi Propam Polri Brigjen Hendra Kurniawan, mantan Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri Kombes Agus Nurpatria.
Kemudian mantan Wakaden B Biropaminal Divisi Propam PolriAKBP Arif Rahman Arifin, mantan Ps. Kasubbag Riksa Baggak Etika Rowabprof Divpropam Polri Kompol Baiquni Wibowo, dan mantan PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri Kompol Chuk Putranto.
"Penyidik saat ini sedang melakukan pemberkasan terhadap keenam orang itu. Terhadap keenam tersangka obstruction of justice ini," kata Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto di Kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat pada Kamis (1/9)
Agung menyebut Divisi Propam Polri akan menyidangkan keenam tersangka tersebut. Saat ini, salah satu dari tersangka yakni Kompol CP tengah menjalani sidang etik.
"Hari ini sudah dimulai ke Kompol CP, sedang dilaksanakan sidang kode etik kemudian besok sampai dengan berikutnya tiga hari ke depan semuanya akan dilakukan sidang etik," kata dia.
"Kemudian termasuk untuk pemberkasannya termasuk yang lain dilakukan pelengkapan pemberkasan untuk masing masing terduga pelanggar kode etik," imbuhnya.
Sambo sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J. Selain Sambo, ada empat tersangka lainnya, yakni Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, Kuwat Maruf, dan istri Sambo Putri Candrawathi.
(yla/fra)