Mantan Kasubbagaudit Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri, Kompol Chuck Putranto menjalani sidang dugaan pelanggaran etik dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, hari ini Kamis (1/9).
Sidang etik terhadap Kompol Chuck tersebut dilaksanakan di Gedung TNCC Divisi Propam Polri, Jakarta Selatan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Hari ini sudah mulai terhadap Kompol CP (Chuck Putranto) sedang dilaksanakan sidang kode etik," kata Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Agung Budi Maryoto di Gedung Komnas HAM.
Chuck merupakan salah satu personel kepolisian yang diduga merusak atau penghilangan alat bukti CCTV terkait kasus pembunuhan Brigadir J.
Ia menjadi salah satu saksi dari klaster penghilangan alat bukti CCTV dalam sidang etik terhadap mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.
Lima saksi lainnya dalam klaster ini adalah AKBP Ridwan Soplanit, AKBP Arif Rahman, AKBP Arif Cahya, Kompol Chuk Putranto, dan AKP Rifaizal Samual.
Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Asep Edi Suheri mengatakan total ada enam personel kepolisian yang diduga menghalangi penyidikan atau obstruction of justice. Mereka telah ditetapkan sebagai tersangka.
Keenam perwira polisi tersebut antara lain Irjen Ferdy sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman Arifin, Kompol Baiquni Wibowo, dan Kompol Chuk Putranto.
Saat ini, Ferdy Sambo telah di tahan di Rutan Mako Brimob. Sedangkan lima personel yang menghalangi penyidikan masih ditempatkan di tempat khusus di Mako Brimob dan Provos Polri.
(tfq/fra)