Organisasi Aliansi Penghuni Rumah dan Tanah Negara Indonesia (APRTN) dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait dugaan hoaks yang dinilai merugikan PT Kereta Api Indonesia (PT KAI). Pelaporan dibuat oleh kelompok yang mengatasnamakan Sarekat Demokrasi Indonesia (SDI).
Dalam laporannya, SDI menyebut terlapor telah membangun narasi yang menyudutkan PT KAI, salah satunya sebagai pihak yang melakukan praktik jahat terkait kepemilikan tanah negara.
"Benar (laporan) dibuat di SPKT PMJ," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes E Zulpan saat dikonfirmasi, Kamis (1/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketua Umum SDI, M Andrean Saefudin mengatakan berita bohong yang ia laporkan terletak pada narasi-narasi provokatif sehingga dapat menimbulkan kegaduhan di masyarakat.
Salah satunya, kata Andrean, dituliskan bahwa PT KAI telah melakukan 'praktik jahat'. Padahal, lanjutnya, apa yang dilakukan PT KAI tak seperti yang disampaikan dalam tulisan di situs tersebut.
"Faktanya yang dilakukan PT.KAI Persero bukan merupakan praktik jahat, seperti penjelasan di situs tersebut. Intinya PT. KAI Persero sudah melakukan tugasnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan," kata Andrean dalam keterangannya, Kamis (1/9).
Andrean menyebut dalam situs disebutkan bahwa rumah dan tanah milik PT KAI sesungguhnya adalah rumah dan tanah negara.
Menurut Andrean, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 1997 disebutkan secara bahwa yang dimaksud tanah negara atau tanah yang dikuasai langsung oleh negara adalah tanah yang tidak dipunyai sesuatu hak atas tanah. Sedangkan PT KAI telah memiliki hak atas tanah-tanah yang dalam postingan tersebut diklaim sebagai Tanah Negara.
Berita bohong lain yang ada di situs itu adalah soal penggunaan kata 'korban' dari konflik panjang dengan PT KAI.
"Namun, faktanya PT. KAI dan Masyarakat Umum lah yang menjadi korban atas peristiwa hukum yang ditimbulkan," ujarnya.
Laporan tersebut diterima kepolisian dengan nomor LP/B/4247/VII/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 18 Agustus 2022.
Tindak pidana yang dilaporkan yakni terkait ujaran kebencian antar golongan dan atau menyebarkan berita bohong sebagaimana diatur dalam Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
CNNIndonesia.com sudah berupaya menghubungi nomor yang tertera dalam situs aprtn.org untuk meminta tanggapan namun hingga saat ini belum mendapat respons.
(dis/ain)