
Enam anggota polri ditetapkan menjadi tersangka obstruction of justice atau menghalangi proses penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J.
Keenam tersangka ini belum termasuk Ferdy Sambo.
Mereka antara lain mantan Karopaminal Divisi Propam Polri Brigjen Hendra Kurniawan, mantan Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri Kombes Agus Nurpatria.
Kemudian mantan Wakaden B Biropaminal Divisi Propam PolriAKBP Arif Rahman Arifin, mantan Ps. Kasubbag Riksa Baggak Etika Rowabprof Div.Propam PolriKompol Baiquni Wibowo, dan mantan PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam PolriKompol Chuk Putranto serta AKP Irfan Widyanto Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri.
Sedangkan Ferdy Sambo saat ini masih menjalani pemeriksaan penyidik Siber Bareskim Polri.