Sudah satu tahun lebih perhitungan kerugian keuangan negara dalam kasus korupsi bantuan sosial (bansos) Covid-19 eks Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara dan kawan-kawan belum rampung dikerjakan.
"Masih diproses lidik [penyelidikan]," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dihubungi melalui pesan tertulis, Jumat (2/9).
Pada Sabtu, 7 Agustus 2021, KPK mengumumkan tengah berupaya mencari kerugian negara dalam pengadaan barang/jasa terkait bansos Covid-19 di Kemensos. Pekerjaan ini merupakan langkah KPK mengembangkan kasus suap bansos Covid-19 yang menyeret Juliari dan kawan-kawan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terhadap penyelidikan terbuka ini, KPK sudah memintai keterangan atau klarifikasi Juliari dan mantan Ketua Komisi III DPR RI Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) Herman Hery.
Sementara itu, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata sempat menyatakan penyelidikan juga untuk menindaklanjuti fakta persidangan Juliari dan kawan-kawan yang turut menyeret pejabat Kemensos lain dan anggota DPR RI dalam pusaran kasus korupsi bansos Covid-19.
"Ya, betul-betul. Termasuk itu semua [pejabat di Kemensos dan DPR] sudah dilakukan penyelidikan. Nanti, misalnya bukti-buktinya sudah cukup kuat didukung keterangan saksi, nanti akan diekspose ke pimpinan untuk menentukan apakah yang bersangkutan itu bisa dinaikkan ke penyidikan dan ditetapkan sebagai tersangka," ujar Alex, Selasa, 26 Oktober lalu.
CNNIndonesia.com telah bertanya kepada Ali Fikri guna mengetahui perkembangan dari penyelidikan sebagaimana yang disampaikan Alex. Namun, juru bicara berlatar belakang jaksa itu belum memberikan jawaban.
Juliari yang merupakan kader PDIP saat ini mendekam di Lapas Kelas I Tangerang. Ia menjalani hukuman pidana penjara selama 12 tahun.
Berdasarkan putusan pengadilan tingkat pertama, Juliari juga dihukum membayar denda sebesar Rp500 juta subsider enam bulan kurungan.
Ia turut dijatuhi pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp14,5 miliar subsider dua tahun penjara dan pencabutan hak politik selama empat tahun. Adapun uang pengganti tersebut telah dilunasi oleh Juliari. KPK sudah menyetorkannya ke kas negara.