BAP Ferdy Sambo Ungkap Bawahan Diminta Tutup Mulut soal CCTV
Eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo memerintahkan sejumlah bawahannya untuk tutup mulut terkait temuan CCTV dari sekitar lokasi penembakan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Berdasarkan BAP yang sempat dilihat CNN Indonesia, Sambo mengaku telah memerintahkan mantan Karo Paminal Propam Polri Brigjen Hendra Kurniawan, untuk melakukan pengecekan terhadap CCTV yang dipasang di lingkungan Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Hal itu diperintahkan Sambo secara langsung kepada Hendra setelah terjadinya insiden penembakan Brigadir J di rumah dinas, pada Jumat (8/7) lalu.
Lima hari selang kematian Brigadir J pada Rabu (13/7), Hendra bersama Wakaden B Ropaminal Propam Polri AKBP Arif Rahman, menemui Sambo untuk melaporkan temuan rekaman CCTV dari lingkungan Komplek Polri tersebut.
Laporan temuan CCTV tersebut awalnya disampaikan oleh Hendra ketika keduanya menemui Sambo di ruangan kerjanya. Sambo kemudian disebut tidak menggubris sama sekali laporan yang disampaikan oleh Hendra.
Setelahnya, Hendra kemudian meminta Arif untuk secara langsung menyampaikan temuannya kepada Sambo. Ketika itu, barulah Sambo merespons laporan CCTV yang disampaikan oleh Arif.
Dalam, Sambo kemudian membantah seluruh temuan yang disampaikan oleh Hendra dan Arif. Ia juga meminta agar keduanya mempercayai penjelasan yang telah disampaikan sebelumnya.
"Tidak seperti itu, masa kamu tidak percaya sama saya," ujar Sambo.
Setelahnya, Sambo justru menanyakan siapa saja anggota kepolisian yang sudah melihat temuan CCTV tersebut selain Hendra dan Arif. Arif kemudian menjawab Sambo dengan membeberkan nama-nama yang sudah melihat rekaman CCTV itu.
Mereka yang disebutkan Arif merupakan Kasubbag Riksa Baggak Etika Rowabprof Propam Polri Kompol Baiquni Wibowo, Kasubbag Audit Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri Kompol Chuck Putranto, dan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Ridwan Soplanit.
Mendengar jawaban tersebut, Sambo kemudian memerintahkan mereka agar tutup mulut dan tidak membocorkan temuan CCTV itu.
"Kalau bocor berarti kalian berempat yang bocorin, dan disimpan di mana video tersebut," tanya Sambo.
Usai digertak oleh Sambo, Arif menjelaskan bahwa rekaman CCTV tersebut disimpan pada laptop dan flasdisk milik Baiquni.
Sambo lantas memerintahkan keduanya untuk segera menghapus dan memusnahkan semua temuan bukti CCTV tersebut.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo enggan menanggapi temuan tersebut. Menurutnya hal itu merupakan materi penyidikan dan hanya penyidik yang berhak untuk menjelaskan.
"Materi penyidikan, biar penyidik saja yang sampaikan," ujar Dedi singkat.
Dalam kasus pembunuhan Brigadir J, sejauh ini kepolisian telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka adalah Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, Kuat Maruf, serta Putri Candrawathi.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP. Empat tersangka sudah ditahan, sementara Putri masih menunggu hasil pemeriksaan.
Selain itu, polisi juga telah menetapkan tujuh orang tersangka terkait obstruction of justice dalam kasus ini. Mereka adalah Irjen Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.
Mereka diduga melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.
(tim)