Mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo sempat menghadap Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo setelah peristiwa pembunuhan Brigadir Jdi rumah dinasnya, Duren Tiga, Jakarta Selatan, 8 Juli 2022.
Dalam pertemuan itu Kapolri menanyakan Sambo apakah ikut menembak Brigadir J. Sambo menyatakan tidak menembak Brigadir J.
Hal tersebut ditulis dalam BAP kasus etik dari Sambo yang sempat dilihat CNN Indonesia. Dalam BAP Sambo, pertemuan dengan Kapolri berdasarkan keterangan dari Brigjen Benny Ali yang saat itu menjabat Karo Provos Divisi Propam Polri.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sambo menemui Kapolri pada malam hari. Keterangan Brigjen Benny Ali menyatakan pertemuan terjadi setelah dirinya lebih dulu menghadap Kapolri.
Saat bertemu Kapolri Benny menceritakan kronologi kejadian berdasarkan temuan-temuan sementara. Saat itu yang disampaikan Benny Ali adalah terjadi tembak menembak antara Bharada E dengan Brigadir J.
Keterangan Ali di atas adalah keterangan awal yang sudah dibantah oleh Mabes Polri. Keterangan itu disebut sebagai bagian dari skenario obstruction of justice.
Setelah selesai menghadap Kapolri, Ali kemudian keluar ruang transit dan berpapasan dengan Sambo yang sedang memasuki ruang transit untuk bertemu dengan kapolri.
"Sedangkan saya dengan Brigjen Hendra Kurniawan menunggu di ruangan Kombes Dedi Murti," kata Benny Ali dalam BAP Sambo.
Selesai bertemu Kapolri, Sambo bertemu dengan Benny Ali dan Brigjen Hendra Kurniawan. Pada pertemuan itu Sambo menceritakan apa yang ia bicarakan dengan Kapolri.
Sambo berkata Kapolri menanyakan apakah dirinya ikut menembak Brigadir J.
"Kamu yang menembak enggak, Mbo?" kata Kapolri merujuk BAP Sambo.
"Siap, tidak Jenderal. Bukan saya yang nembak karena bisa saja saya selesaikan di luar, kalaupun saya yang menembak akan hancur kepalanya , karena saya menggunakan senjata dengan amunisi kaliber 45," jawab Sambo.
Pernyataan Sambo ini berbeda dengan kronologi peristiwa yang dirilis oleh Mabes Polri lewat video animasi.
Dalam kronologi versi polisi, Sambo justru ikut menembak Brigadir J. Selain Sambo, ada Bharada E yang juga menembak Brigadir J. Penembakan dipicu dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J terhadap Putri Candrawathi.
CNN Indonesia mengkonfirmasi pengakuan Sambo di BAP kepada Mabes Polri. Kadiv Humas Mabes Polri Dedi Prasetyo menyatakan materi BAP Sambo sepenuhnya kewenangan penyidik.
"Itu materi penyidikan, biar penyidik saja yang sampaikan," kata Dedi.
Timsus Mabes Polri telah menetapkan lima tersangka kasus pembunuhan Brigadir J, yakni Ferdy Sambo, Bripka Ricky, Bharada E, Kuat Maruf dan Putri Candrawathi.
Kelimanya dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana jo Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP.
(tim)