Chuck Putranto, Polisi Pertama Dipecat Usai Halangi Kasus Brigadir J

CNN Indonesia
Sabtu, 03 Sep 2022 18:03 WIB
Kompol Chuck Putranto dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat oleh sidang etik lantaran melanggar etik di kasus kematian Brigadir J.
Hasil sidang etik Polri menyatakan Kompol Chuck Putranto melanggar etik di kasus kematian Brigadir J (ANTARA FOTO/M RISYAL HIDAYAT)
Jakarta, CNN Indonesia --

Kompol Chuck Putranto menjadi polisi pertama yang diberi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dalam sidang etik yang digelar Polri pada Kamis (1/9).

Sanksi itu diberikan usai Chuck Putranto, yang sebelumnya menjabat Kepala Subbagian Audit Bagian Penegakan Etika Biro Pertanggungjawaban Profesi Divisi Profesi dan Pengamanan, menjadi tersangka obstruction of justice atau penghalangan keadilan dalam penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J.

"Sanksi yang kedua Pemberhentian Tidak Dengan Hormat atau PTDH (Pemberhentian Tidak dengan Hormat) sebagai anggota Polri," kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo, Jumat (2/9).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dedi mengatakan sidang Komite Kode Etik Polri (KKEP) terhadap Chuck berlangsung selama 15 jam dan dipimpin oleh jenderal polisi bintang dua.

Sanksi pemecatan terhadap Chuck diputuskan secara kolektif kolegial oleh para hakim sidang etik. Chuck dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran kode etik berupa obstruction of justice berupa perusakan atau penghilangan alat bukti CCTV.

Tim KKEP kata Dedi juga menjatuhkan sanksi etik terhadap Chuck Putranto, yang dinilai melakukan perbuatan tercela. Selain itu, tim KKEP juga mengenakan sanksi administratif berupa penempatan khusus.

"Selama 24 hari dari tanggal 5 sampai 29 Agustus 2022 di ruangan Patsus Biro Provos Polri dan telah dijalani oleh pelanggar," katanya.

Chuck telah mengajukan banding atas sanksi PTDH yang diberikan kepadanya.

Dalam kasus obstruction of justice ini, kepolisian telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka. Mereka adalah Irjen Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.

Setelah memutus nasib Chuck, sidang etik Polri juga menjatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat terhadap Kompol Baiquni Wibowo, Jumat (2/9). Sejauh ini, Baiquni juga bakal mengajukan banding.

(thr/bmw)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER