Bareskrim Polri mendalami laporan yang dilayangkan oleh Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir terhadap Faizal Assegaf terkait dugaan pencemaran nama baik.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan laporan itu ditangani oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.
"Masih didalami oleh Direktorat Siber," kata Dedi saat dikonfirmasi, Sabtu (3/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Diketahui, laporan terhadap Faizal itu teregister dengan nomor LP/B/0490/VIII/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI, tertanggal 29 Agustus 2022 dengan nama pelapor Erick Thohir.
Laporan itu buntut unggahan Faizal soal video berisi pernyataan pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, yang menuding Direktur Utama PT Taspen tengah mengelola dana untuk Capres 2024 sebesar Rp300 triliun.
Dalam video yang itu, Faizal dinilai telah menambahkan narasi yang tidak disampaikan oleh Kamaruddin. Karenanya, Faizal dianggap melayangkan tudingan tersebut kepada Erick Thohir.
Kuasa hukum Erick Thohir, Ifdhal Kasim menyebut Faizal telah melakukan fitnah terhadap kliennya lewat unggahannya tersebut.
Kata dia, fitnah dalam unggahan tersebut kemudian melukai hati kliennya dan keluarga. Ifdhal menilai kliennya selama ini dikenal memiliki reputasi yang baik dalam kehidupan berkeluarga.
"Bahwa pak Erick Thohir sudah mendatangi Bareskrim sebagai seorang warga negara dan lebih khusus lagi sebagai seorang ayah datang untuk mengadukan apa yang dia alami," kata Ifdhal kepada wartawan, Selasa (30/8).
Dalam laporan itu, Faizal diduga melanggar Pasal 45 juncto Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 310 KUHP atau Pasal 311 KUHP.
(dis/arh)