
Sebanyak tiga dari tujuh polisi telah dipecat buntut lanjutan kasus Brigadir J.
Mereka yang dipecat merupakan para tersangka obstruction of justice atau melakukan perintangan selama proses penyidikan kasus tersebut.
Tiga polisi yang dipecat oleh Polri ialah Irjen Ferdy Sambo, Kompol Baiguni Wibowo, dan Kompol Chuck Putranto.
Pemecatan terhadap Sambo dan dua anak buahnya itu dilakukan lewat sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
Chuck Putranto dan Baiquni Wibowo dinyatakan terbukti melakukan perusakan, atau penghilangan alat bukti CCTV di pos pengamanan depan rumah dinas Ferdy Sambo.
Ketiga anggota Polri yang telah dipecat itu telah mengajukan banding atas sanksi PTDH terhadap mereka.