Tersangka Korupsi Surya Darmadi Segera Disidang di Pengadilan Tipikor

CNN Indonesia
Senin, 05 Sep 2022 12:55 WIB
Surya Darmadi dan mantan Bupati Indragiri Hulu Raja Thamsir Rachman akan disidang di Pengadilan Tipikor Jakarta. Masih menunggu jadwal.
Ilustrasi. Tersangka kasus korupsi Surya Darmadi dan mantan Bupati Indragiri Hulu Raja Thamsir Rachman akan disidang di Pengadilan Tipikor Jakarta. (Foto: Istockphoto/Marilyn Nieves)
Jakarta, CNN Indonesia --

Kejaksaan Agung (Kejagung) telah melimpahkan berkas perkara kasus dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang terkait penyerobotan lahan sawit di Kabupaten Indragiri Hulu oleh PT Duta Palma Group dengan tersangka Surya Darmadi dan mantan Bupati Indragiri Hulu Raja Thamsir Rachman.

Keduanya pun bakal segera disidang atas perbuatan mereka yang dinilai telah merugikan negara sebesar Rp104,1 triliun.

"Akan menunggu jadwal pelaksanaan sidang yang akan ditetapkan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Senin (5/9).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ketut menjelaskan, pelimpahan berkas perkara atas nama terdakwa Surya Darmadi dan Raja Thamsir Rachman telah dilakukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Jumat (2/9). Dalam dakwaan tersebut, Ketut mengatakan, JPU juga menjerat kedua tersangka itu dengan pasal berlapis.

Surya Darmadi didakwa Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Subsider Pasal 3 ayat (1) huruf c UU Nomor 25 Tahun 2003 tentang Perubahan atas UU Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

Lalu, Pasal 3 dan Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Sementara terdakwa Raja dijerat Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 3 junto Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(tfq/tsa)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER