Jadi Plt Ketum PPP, Mardiono Tunggu Arahan Jokowi Mundur Wantimpres

CNN Indonesia
Senin, 05 Sep 2022 12:08 WIB
Muhammad Mardino dipilih jadi Plt Ketum PPP. Sementara saat ini ia juga menjabat sebagai anggota Wantimpres.
Plt Ketum PPP M Mardiono. (Foto: CNN Indonesia/Feri Agus Setyawan)
Jakarta, CNN Indonesia --

Muhammad Mardiono menyatakan masih menunggu arahan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengenai proses pengunduran diri sebagai anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres).

Saat ini, ia dipilih jadi pelaksana tugas (Plt) Ketua Umum PPP menggantikan Suharso Monoarfa.

"Menunggu arahan dari Pak Presiden. Karena dalam UU itu orang yang jabat sebagai ketum parpol maka menjadi tak diperbolehkan [jadi Wantimpres]. Tapi nanti akan dapat arahan dari presiden," kata Mardiono kepada CNNIndonesia.com, Senin (5/9).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mardiono mengaku belum mengajukan surat pengunduran diri sebagai Wantimpres kepada Jokowi. Ia juga belum melaporkan telah terpilih sebagai Plt Ketum PPP dalam Mukernas PPP yang digelar di Serang semalam.

"Saya akan selesaikan proses administrasi dulu," tuturnya.

Mardiono pun menjelaskan proses Mukernas hingga dirinya dipilih sebagai Plt Ketum PPP. Ia mengklaim awalnya PPP menggelar agenda Rapat Pengurus Harian di Jakarta pada Minggu (4/9) pagi.

Rapat harian itu rampung pada pukul 18.00 WIB. Setelah itu, kader PPP langsung menggelar Mukernas di Serang, Banten, pada Minggu malam hingga Senin dini hari.

"Setelah di Jakarta lalu geser ke Serang, lalu dilakukan Mukernas sampai pukul 00.30 WIB malam," kata dia.

Sebagai informasi, Pasal 12 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2006 tentang Wantimpres mengatur anggota Wantimpres tidak boleh merangkap jabatan pimpinan partai politik.

Anggota Wantimpres harus mengundurkan diri dari jabatannya paling lambat tiga bulan setelah diangkat sebagai pimpinan parpol.

(rzr/tsa)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER