Putri Tak Ditahan, Pengacara Brigadir J Singgung Kasus Vanessa Angel

CNN Indonesia
Senin, 05 Sep 2022 13:27 WIB
Pengacara dari keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J mendesak Mabes Polri untuk segera menahan Putri Candrawathi.
Tersangka Irjen Ferdy Sambo (kiri) bersama Istrinya tersangka Putri Candrawathi (kanan) saat rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J (ANTARA FOTO/ASPRILLA DWI ADHA)
Jakarta, CNN Indonesia --

Pengacara dari keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J mendesak Mabes Polri untuk segera menahan Putri Candrawathi yang telah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana.

Kuasa hukum keluarga Brigadir J, Yonathan Baskoro mempertanyakan sikap Polri yang terkesan berbeda dengan kasus-kasus pidana lainnya. Ia lantas menyinggung sejumlah kasus pidana di mana tersangka merupakan seorang ibu dan memiliki balita namun tetap ditahan.

"Bagaimana dengan ibu-ibu yang lain? Seperti empat ibu rumah tangga di NTB (Nusa Tenggara Barat), Niti Setia Budi, kasus Prita (Mulyasari) 2008, Baiq Nuril, Angelina Sondakh, Almarhumah Vanessa Angel," ujarnya kepada wartawan, Senin (5/9).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dan yang baru-baru ini ibu dua balita yang masih menyusui juga di tahan bersama bayinya? banyak juga yang lainnya yang tidak terekspose," imbuhnya.

Menurut Yonathan, tidak ditahannya Putri, menjadi preseden buruk bagi citra Kepolisian. Mengingat dengan adanya kasus sebelumnya, status Putri yang masih memiliki balita seharusnya tidak jadi pertimbangan berarti.

Terlebih, Putri merupakan tersangka pembunuhan berencana dengan ancaman maksimal hukuman mati atau seumur hidup.

Ia mengingatkan agar jangan sampai ada lagi kesan bahwa penegakan hukum terkesan tumpul ke atas dan tajam ke bawah. Menurutnya, semua harus sama di mata hukum dan jangan sampai tebang pilih.

Oleh karena itu, ia mendesak Putri Candrawathi perlu ditahan guna mewujudkan keadilan, persamaan di mata hukum, berjalannya proses penegakan hukum yang transparan, dan mengembalikan muruah Polri.

"Kita kan tahu si PC ini bagian dari obstruction of justice, apa kita semua satu Indonesia mau dibohongi lagi dengan skenario-skenario lain yang mungkin saja terjadi karena PC tidak di tahan," tuturnya.

Sebelumnya, Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto menjelaskan, ada tiga pertimbangan yang mendasari penyidik Timsus ketika menerima permohonan penangguhan penahanan Putri.

Pertama, kata dia, penyidik mempertimbangkan kondisi kesehatan Putri yang dirasa masih belum stabil. Kedua, dikarenakan alasan kemanusiaan. Sementara pertimbangan terakhir dikarenakan yang bersangkutan masih memiliki anak balita.

Dalam kasus pembunuhan Brigadir J, sejauh ini kepolisian telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka adalah Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, Kuat Maruf, serta Putri Candrawathi.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP. Empat tersangka sudah ditahan, sementara Putri masih menunggu hasil pemeriksaan.

Selain itu, polisi juga telah menetapkan tujuh orang tersangka terkait obstruction of justice dalam kasus ini. Mereka adalah Irjen Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.

Mereka diduga melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.

(tfq/isn)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER