Anggota polisi Polsek Pengubuan, Polres Lampung Tengah, Aipda Ahmad Karnain (41) tewas ditembak rekan sekantornya sendiri Aipda Rudy Suryanto (39) di rumahnya di Jalan Merpati, Bandar Jaya Barat, Kecamatan Terbanggi Besar, Lampung Tengah, Minggu (4/9) malam sekitar pukul 22.00 WIB.
Korban Aipda Karnain anggota Bhabinkamtibmas Kampung Putra Lempunyang, Polres Lampung Tengah ini, mengalami luka tembak di bagian dada sebelah kiri hingga menyebabkan korban meninggal dunia.
Sebelumnya, korban sempat dilarikan ke Rumah Sakit Harapan Bunda (RSHB) Gunung Sugih, Lampung Tengah hingga akhirnya dilarikan ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Lampung. Saat ini korban sedang menjalani visum et repetum dan autopsi di rumah sakit Bhayangkara Polda Lampung di Kota Bandarlampung.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kapolres Lampung Tengah, AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya mengatakan, pelaku oknum polisi yang melakukan penembakan terhadap anggota polisi rekannya sendiri hingga tewas ini, ditangkap tak lama setelah kejadian yakni tiga jam setelah kejadian, Senin (5/9) sekira pukul 02.15 WIB.
"Pelaku ditangkap oleh anggota Provost di rumahnya di Kampung Karang Endah, Kecamatan Terbanggi Besar, Lampung Tengah dan saat ini Pelaku diamankan di Polres Lampung Tengah guna penyidikan lebih lanjut," kata dia dalam konferensi pers di kantornya didampingi Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, Senin (5/9).
Anggota polisi di Lampung Tengah pelaku penembakan polisi rekannya sendiri hingga tewas, didasari dendam pribadi lama dan sakit hati lantaran korban menyinggung keluarga pelaku.
"Motif polisi tembak polisi ini, didasari rasa sakit hati yang mengakibatkan pelaku oknum polisi Aipda RS tembak polisi Aipda Karnain lantaran pelaku kerap diintimidasi dan aibnya dibuka kepublik," kata Doffie.
Doffie mengatakan, pada Minggu (4/9) malam, pelaku Aipda Rudy Suryanto melakukan penembakan terhadap korban Aipda Karnain, merasa sudah berada di titik puncak karena korban sudah menyinggung ke ranah pribadi keluarga.
"Sebelum penembakan itu terjadi, pelaku sebelumnya melihat group WhatsApp bahwa korban telah membeberkan informasi kalau istri pelaku ini belum membayar arisan online," ujarnya.
Kemudian saat pelaku melaksanakan piket SPK, kata Doffie, istrinya menghubungi melalui ponsel dan memberitahukan kalau sedang sakit. Sehingga, malam itu pelaku izin untuk kembali ke rumahnya.
"Saat perjalanan pulang, pelaku teringat akan perlakuan korban dan mengingat istrinya juga saat itu dalam keadaan sakit. Rumah pelaku, tidak berjauhan dengan rumah korban," kata dia.
Ketika melintasi rumah korban, pelaku melihat korban sedang duduk di teras depan rumahnya. Begitu sampai di depan pagar rumah korban, lalu korban menghampiri pelaku dan saat itulah pelaku menodongkan pistol dan langsung menembak dada sebelah kiri korban sebanyak satu kali hingga tembus punggung belakang.
"Berada di rumah korban, pelaku masih berpakaian dinas lengkap dan pelaku juga membawa senjata api," ungkapnya.
Mengalami luka tembak, korban sempat berlari masuk ke dalam rumah dan hendak mengambil senjata api miliknya yang berada di dalam kamar. Namun sebelum sampai di kamarnya, korban Aipda Karnain langsung roboh bersimbah darah.
"Korban tersungkur tepat di depan istri dan kedua anaknya. Usai melakukan penembakan itu, pelaku melarikan diri," terangnya.
Ia menambahkan, berdasarkan keterangan dari pelaku Aipda Rudy Suryanto, saat melakukan penembakan itu pelaku seorang diri dan diketahui oleh beberapa saksi yakni tetangga di sekitar rumah korban.
"Saksi yang melihat bersama istri korban, membawa korban Aipda Zulkarnain ke Rumah Sakit Harapan Bunda (RSHB) Gunung Sugih. Setibanya di Rumah Sakit, nyawa korban tidak bisa diselamatkan," tegasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku diancam Pasal 338 KUHPidana dengan ancaman 15 tahun penjara. Selain itu juga dikenakan sanksi kode etik Polri, dengan ancaman hukumanan PTDH.
Sementara Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mewakili Kapolda Lampung, Irjen Pol Akhmad Wiyagus menegaskan, Polda Lampung akan memberikan sanksi tegas terhadap pelaku Aipda RS yakni dengan melaksanakan sidang kode etik profesi Polri.
"Pastinya, sidang kode etik profesi harus tetap dilanjutkan terhadap pelaku," kata dia saat di Mapolres Lampung Tengah.
Menurutnya, saat ini Polda Lampung bersama Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) tengah mempersiapkan sidang kode etik profesi Polri.
"Pengungkapan kasus polisi tembak polisi ini, harus benar-benar berdasarkan Scientific Crime Ivestigation (Investigasi Kejahatan Ilmiah)," pungkasnya.
(zai/isn)