Kombes Agus Nurpatria Jalani Sidang Etik Kasus Brigadir J Hari Ini

CNN Indonesia
Selasa, 06 Sep 2022 07:17 WIB
Eks Kaden A Ropaminal Divpropam Kombes Agus Nurpatria mendapat giliran menghadapi sidang etik terkait obstruction of justice kasus pembunuhan Brigadir J.
Sidang etik kasus obstruction of justice pembunuhan Brigadir J di gedung TNCC Divisi Propam Polri, beberapa waktu lalu. (ANTARA FOTO/M RISYAL HIDAYAT)
Jakarta, CNN Indonesia --

Divisi Propam Polri menggelar sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap eks Kaden A Ropaminal Divpropam Polri Kombes Agus Nurpatria, pada Selasa (6/9) hari ini.

Sidang etik di Propam itu terkait dengan dugaan aktivitas merintangi penyidikan atau obstruction of justice atas pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan sidang tersebut dilaksanakan secara tertutup di Gedung TNCC Divisi Propam Polri, Jakarta Selatan, pukul 10.00 WIB.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sidang Kode Etik besok yang akan diselenggarakan dengan terduga pelanggar adalah Kombes AN," ujarnya di Gedung DPR, Jakarta, Senin (5/9).

Sebelumnya Divisi Propam Polri juga sudah menggelar sidang KKEP untuk mantan Kasubbagaudit Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri Kompol Chuck Putranto dan Kasubbagriksa Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri, Kompol Baiquni Wibowo.

Tiga anggota Propam tersebut menjalani sidang KKEP lantaran diduga melanggar etik berupa obstruction of justice dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Ketiganya juga telah ditetapkan sebagai tersangka obstruction of justice oleh Direktorat Siber Bareskrim Polri dalam kasus ini.

Sementara dalam kasus pembunuhan Brigadir J, sejauh ini kepolisian telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka antara lain eks Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi. Lalu dua ajudan Sambo yakni Bharada Richard Eliezer (Bharada E) dan Bripka Ricky Rizal (RR). Serta, asisten rumah tangga Sambo, Kuat Maruf.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP. Empat tersangka sudah ditahan, sementara Putri masih menunggu pemeriksaan selanjutnya.

Selain itu, polisi juga telah menetapkan tujuh orang tersangka terkait obstruction of justice dalam kasus ini. Mereka adalah Irjen Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.

Mereka diduga melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.

(tfq/kid)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER