Brigjen Hendra Jadi Saksi di Sidang Etik Kombes Agus Nurpatria

CNN Indonesia
Selasa, 06 Sep 2022 12:39 WIB
Kombes Agus Nurpatria telah ditetapkan sebagai tersangka Obstruction of Justice pembunuhan Brigadir J di rumah dinas eks Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo.
Gedung TNCC di Mabes Polri yang menjadi lokasi sidang etik polisi. (CNN Indonesia/Taufiq Hidayatullah)
Jakarta, CNN Indonesia --

Tim Komisi Kode Etik Polri (KKEP) bakal menghadirkan 14 saksi terkait dugaan obstruction of justice yang dilakukan Kombes Agus Nurpatria dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menjelaskan sidang etik untuk eks Kaden A Ropaminal Divpropam Polri itu telah dimulai sejak pukul 10.10 WIB. Sementara yang bertindak memimpin tim KKEP merupakan Wairwasum Polri Irjen Tornagogo Sihombing.

"Kemudian untuk wakilnya (Tim KKEP) Pak Karowabprov Propam Polri," ujarnya dalam konferensi pers di Gedung TNCC, Mabes Polri, Selasa (6/9).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dedi menjelaskan dari keempat belas saksi yang dihadirkan dalam sidang etik hari ini, di antaranya merupakan Brigjen Hendra Kurniawan, AKBP Ridwan Soplanit, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, dan AKP Irfan Widyanto.

Sementara sisanya merupakan AKBP AC, Kompol HP, Kompol IR, AKP RS, AKP IF, Iptu JA, Iptu HP, Aiptu SA dan Briptu MSH.

Sebelumnya Divisi Propam Polri juga sudah menggelar sidang KKEP untuk mantan Kasubbagaudit Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri Kompol Chuck Putranto dan Kasubbagriksa Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri, Kompol Baiquni Wibowo. Keduanya juga telah dijatuhi sanksi pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) oleh Tim KKEP.

Infografis - Deret Perwira Polisi Diduga Terkait Kasus Brigadir J

Dalam kasus pembunuhan Brigadir J, sejauh ini kepolisian telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka adalah Irjen Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi. Kemudian dua ajudan Sambo yakni Bharada Richard Eliezer dan Bripka Ricky Rizal. Dan, asisten rumah tangga Sambo, Kuat Maruf.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP. Empat tersangka sudah ditahan, sementara Putri masih menunggu pemeriksaan selanjutnya.

Selain itu, polisi juga telah menetapkan tujuh orang tersangka terkait obstruction of justice dalam kasus ini. Mereka adalah Irjen Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.

Mereka diduga melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.

(tfq/kid)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER