Ratu Atut Dipenjara Lagi Jika Lakukan Pelanggaran di Masa Bimbingan

CNN Indonesia
Rabu, 07 Sep 2022 05:00 WIB
Ratu Atut Chosiyah bisa kembali dipenjara jika terbukti melakukan pelanggaran selama masa bimbingan yang berlaku hingga 8 Juli 2026.
Ratu Atut Chosiyah bebas bersyarat hari ini, tapi bisa kembali dipenjara jika terbukti melakukan pelanggaran selama masa bimbingan yang berlaku hingga 8 Juli 2026 (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)
Jakarta, CNN Indonesia --

Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia menyebut Pembebasan Bersyarat (PB) Ratu Atut Chosiyah bisa dicabut jika terbukti melakukan pelanggaran selama menjalani masa bimbingan.

Atut resmi mendapat program pembebasan bersyarat dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Wanita dan Anak Kelas IIA Tangerang per hari ini, Selasa (6/9).

Ia diwajibkan mengikuti bimbingan oleh Balai Pemasyarakatan (Bapas) Serang hingga 8 Juli 2026.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kabag Humas dan Protokol Ditjen PAS Kemenkumham Rika Aprianti menuturkan Atut harus memenuhi aturan-aturan yang sudah diterangkan pihak Bapas selama menjalani masa bimbingan.

Aturan dimaksud di antaranya seperti harus berkelakuan baik dan tidak boleh melakukan pelanggaran terlebih pelanggaran pidana.

"Aturannya sama sampai masa itu tidak boleh ada tindak pidana apa pun ataupun pelanggaran umum atau khusus. Kalau sampai terjadi program pembebasan bersyarat akan dicabut dan menjalani sisa pidana di dalam Lapas," ujar Rika, Selasa (6/9).

Atut resmi menghirup udara bebas setelah keluar dari Lapas Wanita dan Anak Kelas IIA Tangerang pada hari ini, Selasa (6/9). Ia diproses hukum karena terbukti menyuap eks Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar dengan uang Rp1 miliar.

Mahkamah Agung (MA) memperberat hukuman Atut menjadi tujuh tahun penjara dari semula empat tahun.

(ryn/bmw)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER