Ratu Atut Chosiyah bebas bersyarat dari Lapas Kelas IIA Tangerang hari ini, Selasa (6/9). Dia wajib lapor sebulan sekali hingga Juli 2026 mendatang.
Ratu Atut pun harus berkelakuan baik selama masa bimbingan usai bebas bersyarat.
"Sampai akhir masa percobaan beliau (tahun) 2026, selama masa itu beliau harus berkelakuan baik, tidak melanggar hukum dan wajib lapor setiap bulan," Kadivpas Kanwil Kemenkumham Banten, Masjuno, Selasa (6/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lihat Juga : |
Masjuno memastikan Ratu Atut Chosiyah telah meninggalkan Lapas Klas IIA Tangerang sejak pukul 09.30 WIB.
"Kondisi sehat," terangnya.
Ratu Atut Chosiyah telah menjalani 9 tahun kurungan penjara karena terlibat berbagai kasus korupsi.
Ratu telah mendapatkan remisi sebanyak 8 kali dan tercatat sebagai Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dengan kelakuan baik.
Kabag Humas dan Protokol Ditjen PAS Kemenkumham Rika Aprianti juga mengatakan hal serupa. Dia mengatakan Ratu Atut harus menjalani masa bimbingan hingga Juli 2026.
Bebas bersyarat bisa dicabut jika Ratu Atut melakukan pelanggaran selama masa bimbingan.
"Aturannya sama sampai masa itu tidak boleh ada tindak pidana apa pun ataupun pelanggaran umum atau khusus. Kalau sampai terjadi program pembebasan bersyarat akan dicabut dan menjalani sisa pidana di dalam Lapas," tutur Rika.
Lihat Juga : |