Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyurati Ketua DPRD DKI Jakarta terkait dengan usulan nama calon penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta pengganti Anies Baswedan.
Dalam suratnya, Tito menyatakan sehubungan dengan berakhirnya masa jabatan Gubernur DKI Jakarta pada 16 Oktober 2022, perlu dilakukan pengisian kekosongan jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terkait hal itu, ia menyebut DPRD DKI Jakarta melalui Ketua DPRD dapat menyampaikan usulan tiga nama calon Pj Gubernur DKI Jakarta yang selanjutnya menjadi bahan pertimbangan bagi Presiden.
"Usulan nama calon Penjabat Gubenur DKI Jakarta sebagaimana dimaksud pada angka 2, disampaikan paling lambat tanggal 16 September 2022 kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri," tulis Tito dalam suratnya.
Ketua Fraksi Nasdem DPRD DKI Jakarta Wibi Andrino mengatakan pihaknya baru saja mendapat surat itu. Sejauh ini, belum ada pembahasan soal nama yang diusulkan.
"Sampai saat ini pimpinan DPRD belum membahas kepada pimpinan fraksi. Terkait mekanisme usulan dari DPRD itu seperti apa," kata Wibi.
Anies diketahui akan mengakhiri masa jabatannya sebagai gubernur pada 16 Oktober mendatang. Pemerintah pusat lantas harus mengisi posisi itu dengan menunjuk Pj Gubernur.
Tito menyebut bahwa calon Pj Gubernur DKI Jakarta yang diajukan ke Presiden Jokowi bakal berjumlah enam orang.
Menurutnya, enam nama calon itu akan diusulkan oleh dua pihak, yaitu tiga nama dari DPRD DKI Jakarta dan tiga nama dari Kemendagri.
(yoa/ain)