ENSIKLOPEMILU

Calon Anggota DPR 2024 Tidak Wajib Punya SKCK dari Polisi

CNN Indonesia
Rabu, 07 Sep 2022 06:38 WIB
Calon anggota DPR di Pemilu 2024 hanya perlu membuat surat pernyataan bermeterai saat mendaftar ke KPU.
Calon anggota DPR di Pemilu 2024 tidak wajib menyertakan SKCK dari Polisi saat mendaftar ke KPU (CNN Indonesia/Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia --

Undang-undang tentang Pemilu tidak mewajibkan calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) di Pemilu 2024 menyertakan surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) saat mendaftar ke KPU.

Dalam UU No. 7 tahun 2017 tentang Pemilu, calon anggota DPR hanya perlu menyertakan surat keterangan dari lembaga pemasyarakatan jika pernah dipenjara.

"Surat keterangan dari lembaga pemasyarakatan bagi calon yang pernah dijatuhi pidana," mengutip Pasal 240 Ayat (2) huruf c UU Pemilu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Calon anggota DPR juga perlu membuat surat pernyataan bermeterai berisi pengakuan tidak pernah dipenjara dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Syarat tersebut juga berlaku bagi calon anggota DPRD provinsi, serta DPRD kabupaten/kota di Pemilu 2024 mendatang.

Kemudian, calon anggota DPR dan DPRD pun tidak wajib menyertakan fotokopi nomor pokok wajib pajak (NPWP) saat mendaftar ke KPU.

Mereka juga tidak wajib menyertakan surat tanda terima atau bukti penyampaikan laporan harta kekayaan pribadi kepada KPK.

Syarat bagi calon anggota DPR yang tidak wajib menyertakan SKCK, NPWP serta LHKPN itu berbeda dengan syarat capres-cawapres.

Merujuk UU Pemilu, capres-cawapres wajib menyertakan SKCK, fotokopi NPWP serta bukti LHKPN saat mendaftar ke KPU. Semua itu diatur secara gamblang dalam Pasal 227.

"Pendaftaran bakal pasangan calon dilengkapi persyaratan surat keterangan catatan kepolisian dari Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia," mengutip Pasal 227 huruf b UU Pemilu.

(bmw)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER