Wali Kota Depok Mohammad Idris menciptakan Mars Depok Sejahtera dan Himne Damai Depokku dan harus dikumandangkan di kegiatan formal.
Dalam surat edaran bernomor 431/336-Hukum/Prokopim yang diteken 6 Juli 2022, Mars Depok Sejahtera dan Himne Damai Depokku dikumandangkan setelah Lagu Indonesia Raya.
Semua perangkat daerah di lingkungan Pemkot Depok wajib mematuhi surat edaran tersebut. Mulai dari camat, lurah hingga masyarakat umum.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Agar semua perangkat daerah, camat, lurah, serta masyarakat Kota Depok mempedomani atau melaksanakan ketentuan penggunaan Mars Depok Sejahtera dan Himne Damai Depokku," mengutip surat edaran.
"Kepada semua kepala perangkat daerah, camat, dan lurah dalam pelaksanaan kegiatan formal setelah dikumandangkan lagu kebangsaan Indonesia Raya, dilanjutkan dengan pengumandangan lagu Mars Depok Sejahtera dan penutupan acara dikumandangkan lagu Himne Kota Depok," mengutip surat edaran.
Berikut lirik Mars Depok Sejahtera dan Himne Damai Depokku ciptaan Mohammad Idris.
Harmoni wargaku, indahnya rumahku
Asri Lingkunganku, damai kotaku
Cahaya keluhuran kota pedoman paricara
Dharma memancarkan semangat raga Menebar cinta kasih sesama, Depokku idaman penuh Asa
Pancasila dasar negara Bhinneka Tunggal Ika, panduan untuk maju berkarya
Fajar menyingsing menyapa suasana damai kota
Sang Surya tersenyum ceria sambut warga nan bahagia
Pancasila dasar negara generasi penuh Asa Setia paricara Dharma menuju Depok Sejahtera Depok berjuang dengan jiwa raga
Depok berkorban demi sesama singsingkan lengan songsong masa depan demi Indonesia Berjaya
Baca berita selengkapnya di sini.
(bmw/bmw/bmw)