Sempat Buron, Suami Bakar Istri di Depok Diringkus

CNN Indonesia
Selasa, 06 Sep 2022 18:31 WIB
LN dijerat Pasal 44 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan dalam Rumah Tangga dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara.
Ilustrasi penangkapan pelaku kejahatan. (CNN Indonesia/Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia --

Seorang pria berinisial LN ditangkap setelah sempat menjadi buronan karena nekat membakar istrinya sendiri, EL.

Diketahui, aksi pembakaran itu terjadi di Duren Seribu, Bojongsari, Depok, Jawa Barat, sekitar pukul 22.00 WIB, Minggu (28/8) silam.

"Pelaku kita dapatkan di Pasar Rebo, di rumah temannya kurang lebih 5 hari setelah melarikan diri," kata Kapolresta Depok Kombes Imran Edwin kepada wartawan di Polresta Depok, Selasa (6/9).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Imran menerangkan peristiwa itu bermula dari cekcok antara pelaku dengan korban sekitar pukul 18.00 WIB. Usai cekcok, pelaku pergi ke bengkel dan bertemu dengan temannya.

Di sana, pelaku bercengkerama dengan rekannya sambil meminum minuman beralkohol. Setelahnya, pelaku pulang ke rumah dalam keadaan mabuk sekitar pukul 21.30 WIB.

Setibanya di rumah, pelaku kembali cekcok dengan sang istri. Bahkan, pelaku juga mengancam akan membakar anaknya.

Buntutnya, pelaku pun akhirnya nekat menyiram istrinya dengan cairan tiner dan menyalakan api menggunakan sebuah korek.

"Pelaku langsung menyiram bagian kepala korban sampai badan dengan cairan tiner dan membakar korban menggunakan korek api," ucap Imran.

Polisi telah menetapkan LN sebagai tersangka dan ditahan. Atas perbuatannya, LN dijerat Pasal 44 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara.

(dis/ain)


[Gambas:Video CNN]
TOPIK TERKAIT
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER