Eks Jaksa Pinangki Bebas Murni 18 Desember 2023

CNN Indonesia
Selasa, 06 Sep 2022 19:28 WIB
Ditjen PAS Kemenkumham terpidana kasus korupsi Pinangki Sirna Malasari bebas murni pada 18 Desember 2023.
Terpidana kasus korupsi Pinangki Sirna Malasari bebas murni pada 18 Desember 2023 (Foto: ANTARA FOTO/SIGID KURNIAWAN)
Jakarta, CNN Indonesia --

Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mengungkapkan terpidana kasus korupsi Pinangki Sirna Malasari bebas murni pada 18 Desember 2023.

"Pinangki lama pidana empat tahun. Bebas murni 18 Desember 2023," ujar Kabag Humas dan Protokol Ditjen PAS Kemenkumham Rika Aprianti melalui pesan tertulis, Selasa (6/9).

Pinangki resmi menghirup udara bebas setelah keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tangerang. Ia mendapat program pembebasan bersyarat per hari ini, Selasa (6/9).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pinangki masih diwajibkan menjalani bimbingan dengan pengawasan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Jakarta Selatan hingga 18 Desember 2023.

Selama menjalani bimbingan tersebut, Pinangki tidak boleh melakukan pelanggaran terlebih pelanggaran pidana.

Namun, jika ia terbukti melakukan pelanggaran, maka Pinangki bisa dijebloskan kembali ke penjara untuk menjalani sisa masa tahanan.

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengabulkan permohonan banding mantan jaksa Pinangki Sirna Malasari. Vonis terhadap Pinangki menjadi empat tahun penjara dari semula 10 tahun penjara.

Pinangki terbukti melakukan tindak pidana korupsi, tindak pidana pencucian uang (TPPU), dan pemufakatan jahat terkait sengkarut penanganan perkara terpidana korupsi hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra.

Vonis di tingkat banding tersebut menuai protes publik karena dinilai mencederai rasa keadilan.

Adapun Pinangki dijebloskan ke Lapas Kelas IIA Tangerang pada Senin, 2 Agustus 2021.

(ryn/isn)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER