Ferdy Sambo Diperiksa Kasus Obstruction of Justice di Mako Brimob

CNN Indonesia
Rabu, 07 Sep 2022 10:34 WIB
Penyidik Bareskrim Polri memeriksa mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo terkait obstruction of justice kasus pembunuhan Brigadir J hari ini, Rabu (7/9).
Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo menjalani pemeriksaan sebagai tersangka obstruction of justice di Rutan Mako Brimob, Depk, Rabu (7/9). (ANTARA FOTO/ASPRILLA DWI ADHA)
Jakarta, CNN Indonesia --

Tim penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri bakal memeriksa mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo terkait obstruction of justice kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J hari ini, Rabu (7/9).

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Humas Polri Ahmad Ramadhan mengatakan pemeriksaan Sambo akan dilakukan di Rumah Tahanan Mako Brimob, Depok, Jawa Barat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pemeriksaan terhadap FS direncanakan oleh penyidik Ditsiber hari ini di Mako Brimob," kata Ramadhan saat dikonfirmasi wartawan.

Sedianya, Sambo akan menjalani pemeriksaan menggunakan lie detector oleh Timsus Polri.

Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi mengatakan pemeriksaan tersebut berlangsung Kamis (8/9) besok.

"Untuk FS akan dilaksanakan hari Kamis lusa," ujarnya.

Dalam kasus pembunuhan Brigadir J, kepolisian hingga kini telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka antara lain Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, dan asisten rumah tangga Kuwat Maruf, serta istri Sambo Putri Candrawathi.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP. Empat tersangka sudah ditahan, sementara Putri masih menunggu pemeriksaan selanjutnya.

Selain itu, polisi juga telah menetapkan tujuh orang tersangka terkait obstruction of justice dalam kasus ini. Mereka adalah Irjen Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.

Mereka diduga melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.

(tfq/fra)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER