Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 melaporkan sekolah menjadi salah satu dari lima tempat yang melanggar protokol kesehatan dalam hal menjaga jarak aman.
Posisi pertama ditempati oleh terminal sementara sekolah di posisi kelima sebagai tempat yang kepatuhan menjaga jarak dan menghindari kerumunan kurang dari 60 persen.
"Dari seluruh lokasi kerumunan yang dipantau dalam tujuh hari terakhir, terminal 39,2 persen; mal 17,8 persen; rumah 17,8 persen; tempat wisata 16,6 persen; dan sekolah 16,4 persen. Termasuk dalam kategori kepatuhan menjaga jarak dan menghindari kerumunan kurang dari 60 persen," kata Satgas melalui laporan mingguan, Rabu (7/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara persentase lokasi kerumunan dengan ketidakpatuhan memakai masker yang tinggi yaitu terminal 41,1 persen; restoran atau kedai 30,3 persen; permukiman 25,7 persen; tempat wisata 25,5 persen; dan tempat ibadah 18,6 persen.
Sementara itu, Satgas mencatat lokasi dengan tingkat kepatuhan masyarakat memakai masker serta kepatuhan menjaga jarak di tempat kerumunan yang masih tinggi terdapat di tiga tempat, yaitu meliputi stasiun, bandara, dan kantor.
Lebih lanjut, Satgas juga melaporkan terdapat sembilan provinsi dengan rata-rata kepatuhan memakai masker di bawah 75 persen, yakni DI Yogyakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Riau, Sumatera Selatan, Sumatera Utara, Kalimantan Timur, dan Kalimantan Selatan.
Sementara provinsi dengan kepatuhan warga yang memakai masker di atas 75 persen yaitu Banten, Nusa Tenggara Barat, Kepulauan Riau, Bali, DKI Jakarta, dan Aceh.
"Kemudian terdapat enam provinsi dengan rata-rata kepatuhan menjaga jarak di bawah 75 persen, sebagai berikut: Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sumatera Selatan, Sumatera Utara, dan Kalimantan Timur," ujar Satgas.
(khr/tsa)