Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron memastikan pihaknya sudah menangkap Bupati Mimika Eltinus Omaleng, Rabu (7/9). Pihaknya bakal segera membawa Eltinus ke Jakarta untuk diperiksa lebih lanjut.
Diketahui, Eltinus merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Gereja King Mile 32.
"Yang bersangkutan telah diamankan di Mapolda Papua untuk dibawa ke Jakarta," kata Ghufron saat dikonfirmasi, Rabu (7/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kabid Humas Polda Papua Kombes Ahmad Kamal sebelumnya mengatakan bahwa Eltinus Omaleng ditangkap KPK saat berada di salah satu hotel di Jayapura, Papua.
"Memang benar ada penangkapan terhadap Bupati Mimika yang merupakan tersangka kasus dugaan korupsi yang ditangani KPK, namun belum ada laporan lengkapnya," kata Kabid Humas Polda Papua Kombes Ahmad Kamal seperti dikutip Antara.
KPK sebelumnya menetapkan Bupati Mimika Eltinus Omaleng dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32, Kabupaten Mimika, Papua.
Eltinus Omaleng kemudian menggugat KPK ke PN Jakarta Selatan karena mempermasalahkan status tersangka yang disematkan KPK terhadap dirinya.
Lihat Juga : |
Eltinus mendaftarkan gugatan pada Rabu, 20 Juli 2022. Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara:62/Pid.Pra/2022/PN JKT.SEL.
Meski demikian PN Jakarta Selatan menolak praperadilan yang diajukan oleh Eltinus Omaleng.
(dmi/isn)