
Tim Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Kombes Agus Nurpatria terkait kasus pembunuhan Brigadir J.
Brigjen Hendra Kurniawan dihadirkan bersama 14 saksi lainnya terkait obstruction of justice.
Kombes Agus dianggap merusak CCTV sekitar lokasi pembunuhan Brigadir J.
Ia menyusul tiga anggota Polri lain yang merupakan tersangka obstruction of justice dan telah dipecat lebih dahulu, yaitu Irjen Ferdy Sambo, Kompol Baiquni Wibowo, dan Kompol Chuck Putranto.