Polisi menetapkan enam orang sebagai tersangka buntut aksi pengadangan mobil dinas Wali Kota Cilegon, Helldy Agustian, saat demonstrasi menolak kenaikan harga BBM di sekitar Patung Kuda, Jakarta Pusat, Senin (5/9) lalu.
"Sampai saat ini Polda Metro Jaya melalui Ditkrimum telah proses kejadian tersebut karena unsur pidana dipenuhi sehingga ditetapkan sebagai tersangka," kata Zulpan kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Rabu (7/9) malam.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Zulpan tak membeberkan identitas dari keenam tersangka tersebut. Ia hanya menyebut bahwa para tersangka telah ditahan.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP Juncto Pasal 406 KUHP Juncto Pasal 335 KUHP.
Zulpan menyatakan polisi tak melarang unjuk rasa. Namun, massa harus mematuhi ketentuan dan peraturan yang berlaku.
"Di antaranya bagaimana kita menghargai orang lain yang berkendara, jangan sampai kendaraannya kita hentikan, kita rusak, kita sandera dan sebagainya tentunya itu suatu pelanggaran apakah itu dilaporkan oleh korban atau tidak," tutur Zulpan.
Sebelumnya, Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Komarudin membenarkan ihwal penangkapan enam massa pedemo saat unjuk rasa di sekitar Patung Kuda, Jakarta Pusat, Senin lalu.
Kata Komarudin, keenam orang itu diamankan oleh petugas lantaran menyetop bahkan menaiki mobil yang akan melintas di Patung Kuda.
"Jadi mereka diamankan karena mereka menyetop kendaraan dan menaiki kendaraan, jadi mereka loncat-loncat atau berdiri di atas kendaraan yang akan melintas di Patung Kuda," tuturnya, Selasa (6/9).
(dis/wis)