
Empat dari tujuh polisi dipecat dari Korps Bhayangkara usai terlibat pembunuhan berencana Brigadir J.
Mereka yang dipecat merupakan para tersangka obstruction of justice atau perintangan proses penyidikan kasus Brigadir J.
Tujuh anggota Polri yang jadi tersangka obstruction of justice adalah Irjen Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.
Sementara empat tersangka yang dipecat dari Polri adalah Irjen Ferdy Sambo, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan Ropaminal Divpropam Polri Kombes Agus Nurpatria.
Pemecatan terhadap Sambo dan tiga anak buahnya itu dilakukan lewat sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP). Keempatnya dijatuhi sanksi berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).