Polri: AKP Dyah Chandrawati Tidak Profesional di Kasus Ferdy Sambo

CNN Indonesia
Kamis, 08 Sep 2022 13:45 WIB
Kasus pembunuhan Brigadir J di rumah Irjen Ferdy Sambo. (CNN Indonesia/Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia --

Mabes Polri menyebut AKP Dyah Chandrawati diduga melanggar etik karena tidak profesional dalam bertugas dalam kasus pembunuhan Brigadir J di rumah Irjen Ferdy Sambo.

"Terduga pelanggar diperiksa karena ketidak profesionalan dalam melaksanakan tugas," ujar Kabag Penum Humas Polri Kombes Nurul Azizah dalam keterangan tertulis, Kamis (8/9).

Nurul menjelaskan dalam sidang tersebut, tim Komisi Kode Etik Polri (KKEP) juga menghadirkan dua orang saksi terkait yakni Kombes Murbani Budi Pitono dan Kompol Chuck Putranto. Sementara dua saksi lainnya merupakan Briptu WTA dan Bripda WW.

Ia memastikan sidang kode etik yang tengah digelar terhadap Dyah bukanlah terkait kasus obstruction of justice. Dirinya juga belum merinci lebih jauh peranan Dyah dalam kasus tersebut. Nurul mengatakan hal tersebut bakal disampaikan apabila sidang etik terhadap Dyah telah diputus tim KKEP.

"Nanti update-nya akan kita sampaikan setelah ada hasil keputusan dan apa yang sudah dilanggar oleh terduga pelanggar," pungkasnya.

Diketahui nama AKP Dyah Chandrawati sebelumnya sempat masuk dalam daftar 24 personel Polri yang dimutasi ke Yanma Polri terkait kasus pembunuhan Brigadir J.

Mutasi tersebut tertuang dalam surat telegram rahasia dengan nomor ST /1751/ VIII/ KEP./2022 tertanggal 23 Agustus 2022.

Dalam kasus pembunuhan Brigadir J, sejauh ini kepolisian telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka adalah Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, dan asisten rumah tangga Kuwat Maruf, serta istri Sambo Putri Candrawathi.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP. Empat tersangka sudah ditahan, sementara Putri masih menunggu pemeriksaan selanjutnya.

(tfq/dal)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK