Polda Bali Buru Sejoli Berbaju Adat Mesum di Mobil

CNN Indonesia
Senin, 12 Sep 2022 23:15 WIB
Ilustrasi pornografi. (Istockphoto/PashaIgnatov).
Denpasar, CNN Indonesia --

Video yang memperlihatkan sepasang laki-laki dan perempuan melakukan persetubuhan di dalam mobil yang sedang melaju dan beredar di media sosial dan diduga terjadi di wilayah Bali.

Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Bali AKBP Nanang Prihasmoko mengatakan pihaknya masih melakukan penyelidikan terkait adanya video mesum tersebut.

"Kita, masih proses penyelidikan karena tingkat kesulitannya dia dalam mobil dan mobilnya bergerak di jalan. Dan kita harus memastikan titik-titiknya yang dilewati," kata dia, saat dihubungi, Senin (12/9).

Dalam video berdurasi 29 detik itu, pasangan sejoli ini tampak mengenakan pakaian adat Bali yang biasanya untuk bersembahyang ke pura. Pada cuplikan video yang viral tersebut terlihat perempuan memakai kamen berwarna merah muda, baju kebaya putih dan selendang merah muda.

Kemudian pasangannya, pria yang berada di balik kemudi mengenakan udeng atau destar, kemeja putih, kamen batik berikut saput putih.

Di tengah berbuat mesum, lelaki itu sambil menyetir memacu kendaraan dan bermain ponsel. Pada video yang tersebar itu wajah sejoli itu tak terlihat begitu jelas.

Nanang mengatakan video itu juga sudah tersebar di sejumlah grup, sehingga pihaknya perlu proses untuk menyelidiki titik mulanya.

"Kemudian, (video itu) diteruskan banyak grup. Kita masih proses lidik," imbuhnya.

Adapun terkait dua sejoli mesum dalam mobil melaju itu, Nanang mengatakan mereka terancam jeratan pasal berlapis dari UU ITE dan UU LAJ.

"Iya, dia sudah melanggar pornografi dan tindak asusila di dalam mobil, dan memvideokan. Dan juga (melanggar) Undangan-undangan lalulintas dan itu juga bisa dikolaborasikan," ungkapnya.

Sementara, terkait apakah itu video lama dan baru pihaknya menegaskan bahwa pihaknya belum mengetahui tapi yang pasti dengan perbuatan tersebut sudah bisa dilakukan penindakan.

"Di Undang-undang ITE apapun yang melakukan kegiatan seperti itu mau lama atau baru tetap dikenakan sanksi. Tidak melihat dari itunya juga," ujar Nanang.

(kdf/kid)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK