Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat memerintahkan Edy Mulyadi dikeluarkan dari penjara meskipun menjatuhkan vonis penjara tujuh bulan 15 hari.
Edy divonis bersalah oleh majelis hakim terkait ucapannya mengenai 'Kalimantan tempat jin buang anak'.
"Memerintahkan supaya terdakwa [Edy Mulyadi] segera dikeluarkan dari tahanan," ujar hakim ketua Adeng AK saat membacakan amar putusan di PN Jakarta Pusat, Senin (12/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hakim menuturkan Edy telah menjalani masa pidana sebagaimana vonis tersebut terhitung sejak yang bersangkutan diproses hukum.
"Oleh karena masa pidana yang akan dijatuhkan terhadap terdakwa sama dengan masa penangkapan atau penahanan yang telah dijalani terdakwa, maka perlu diperintahkan agar terdakwa segera dikeluarkan dari tahanan," tutur hakim.
Edy terbukti menyebarkan berita tidak pasti yang menimbulkan keonaran di kalangan masyarakat melalui pernyataan 'Kalimantan tempat jin buang anak'.
Pernyataan kontroversial Edy disampaikan saat konferensi pers KPAU (LSM Koalisi Persaudaraan & Advokasi Umat) beberapa waktu lalu.
Ia disebut melanggar Pasal 15 Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana yang mengatur ancaman pidana penjara maksimal dua tahun.
Vonis penjara tujuh bulan 15 hari diketahui lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum yang ingin Edy dihukum dengan pidana penjara selama empat tahun.