Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa tiga orang saksi dalam kasus dugaan korupsi penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank oleh PT Waskita Karya dan PT Waskita Beton Precast.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana menyebutkan, salah satu saksi yang diperiksa adalah AYTN selaku Direktur Keuangan PT Waskita Beton Precast.
"Diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya dan PT Waskita Beton Precast," kata Ketut dalam keterangan tertulis, Senin (12/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, saksi lainnya yang diperiksa adalah A selaku General Manager PT Waskita Beton Precast berinisial dan BA selaku Manager Budgeting PT Waskita Beton Precast.
Ketut menjelaskan pemeriksaan terhadap ketiga saksi tersebut dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi berkas perkara dalam kasus tersebut.
(tfq/tsa)