Peran 2 Tersangka Penganiayaan Santri Gontor: Pukul dan Tendang Dada

CNN Indonesia
Senin, 12 Sep 2022 19:04 WIB
Sejumlah anggota tim forensik meninggalkan lokasi usai melakukan autopsi pada jenazah AM, santri Pondok Modern Darussalam Gontor 1, di TPU Sei Selayur Kalidoni Palembang, Sumsel, Kamis (8/9/2022). (ANTARA FOTO/FENY SELLY)
Surabaya, CNN Indonesia --

Kapolres Ponorogo AKBP Catur Cahyono Wibowo membeberkan peran dua tersangka penganiayaan hingga tewas terhadap AM (17), santri Pondok Pesantren Modern Darussalam Gontor, Ponorogo.

Kedua tersangka adalah santri senior, MFA (18) dan IH (17).

Catur menceritakan, kasus itu bermula saat korban AM bersama dua saksi korban penganiayaan lainnya RM dan NS menggelar perkemahan Kamis-Jumat (Perkajum) 11-22 Agustus dan berlanjut pada 18-19 Agustus 2022.

Setelah acara, pada 20 Agustus, AM dan dua saksi lain kemudian mengembalikan perlengkapan yang mereka pinjam dari Ankuperkap atau bagian perlengkapan organisasi kepramukaan di Gontor.

"Setelah itu Minggu tanggal 21 Agustus 2022 korban AM dan 2 saksi RM dan NS mendapat surat dakwah atau surat panggilan dari pengurus ankuperkap yaitu tersangka MFA selaku Ketua I Perlengkapan," kata Catur, Senin (12/9).

Panggilan itu, kata dia, dilakukan terkait evaluasi barang hilang dan rusak yang dipinjam oleh korban.

Mereka kemudian bertemu di Ruang Ankuperkap Gedung 17 Agustus lantai 3 Pondok Gontor, pada 22 Agustus 2022. AM, RM dan NS menghadap tersangka MFA dan ABH.

"Setelah itu tersangka MFA dan IH memberi tindakan hukuman kepada korban AM dan dua saksi RM dan NS yaitu dengan cara IH memukul dengan menggunakan patahan tongkat pramuka ke bagian kaki dan melakukan pukulan tangan kosong ke bagian dada," katanya.

"Sedangkan tersangka MFA memberi hukuman dengan cara menendang ke bagian dada, hingga tersangka AM terjatuh dan tidak sadarkan diri," tambah dia.

Kemudian sekira pukul 06.45 WIB dua saksi RM dan NS dan tersangka MFA membawa korban AM menggunakan becak inventaris pondok menuju IGD RS Yasyfin Darussalam Gontor.

Setibanya di IGD korban langsung diterima oleh petugas medis rumah sakit tersebut dan selanjutnya diperiksa.

"Setelah dilakukan pemeriksaan oleh tenaga medis di rumah sakit tersebut diketahui bahwa korban AM sudah dalam keadaan meninggal dunia," ucapnya.

Polisi telah menetapkan dua tersangka penganiayaan AM. Dua tersangka itu ialah MFA (18) asal Kabupaten Tanah Darat Sumatera Barat, dan IH (17) asal Pangkal Pinang, Bangka Belitung.

"Tersangka yang pertama MFA dan yang satu masih ABH (anak berhadapan dengan hukum) berinisial IH ditetapkan sebagai tersangka," ujar Kapolres Ponorogo AKBP Catur Cahyono Wibowo di kantornya, Senin (12/9).

Keduanya dijerat Pasal 80 ayat (3) jo Pasal 76 c UU tentang Perlindungan Anak dan atau pasal 170 ayat (2) ke 3 e KUHP.

"Sanksi di sini tuntutan 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar," ucapnya.

(frd/pmg)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK