Polisi Ciduk Tujuh Tersangka Narkoba di Denpasar

CNN Indonesia
Selasa, 13 Sep 2022 03:28 WIB
Satresnarkoba Polsek Denpasar Selatan, Bali menahan tujuh orang tersangka penyalahgunaan narkoba dalam kurun waktu 12 hari pada September 2022.
Satresnarkoba Polsek Denpasar Selatan, Bali menahan tujuh orang tersangka penyalahgunaan narkoba dalam kurun waktu 12 hari pada September 2022. Ilustrasi. (Istockphoto/Dony).
Jakarta, CNN Indonesia --

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polsek Denpasar Selatan, Bali menahan tujuh orang tersangka penyalahgunaan Narkotika dan obat-obatan terlarang (narkoba) dalam kurun waktu 12 hari pada September 2022.

Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Denpasar Selatan Kompol Made Teja Dwi Permana di Denpasar, Bali, mengungkapkan unit opsnal berhasil mengungkap lima kasus penyalahgunaan narkoba melibatkan enam laki-laki dan satu perempuan.

"Barang bukti yang berhasil kami amankan berupa 19 paket sabu dengan berat total 6,12 gram," kata Permana didampingi Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polresta Denpasar Iptu I Ketut Sukadi di Mapolsek Denpasar Selatan, seperti dikutip dari Antara, Selasa (13/9).

Permana mengungkapkan pengungkapan kasus tersebut merupakan bentuk dukungan terhadap usaha menyelamatkan generasi muda dari bahasa narkoba.

Ia merinci dari lima kasus tersebut, terdapat dua pelaku yang merupakan kurir berinisial ME (37) dan AS (38) yang diamankan di Glogor Carik Gang Koala, Desa Pemogan Denpasar Selatan pada Rabu (7/9) sekitar pukul 21.30 WITA. Dari penangkapan tersebut, barang bukti yang disita berupa 15 plastik klip sabu seberat 4,5 gram.

Selanjutnya , dari penangkapan tersangka SF (36), perempuan, barang bukti yang disita berupa satu plastik klip sabu berat 0,23 gram. Lalu, penangkapkan R (25) dan RS, laki-laki, barang bukti berupa satu plastik klip sabu seberat 0,24 gram.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Berikutnya, WB (30) dengan barang bukti satu plastik klip sabu seberat 0,25 gram dan MAF (36) laki-laki dengan barang bukti satu plastik klip sabu berat 0,28 gram.

Atas perbuatan tersebut, para tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (1), Pasal 112 ayat (2), pasal 114 ayat (1), pasal 115 ayat dan pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp10 miliar.

(sfr)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER