Laskar FPI soal 2 Polisi KM 50 Diputus Bebas MA: Sudah Diperkirakan

CNN Indonesia
Selasa, 13 Sep 2022 09:01 WIB
Laskar FPI merespons MA yang menguatkan vonis bebas dua orang polisi pelaku pembunuhan enam laskar FPI di Tol Jakarta-Cikampek KM 50.
Ilustrasi. Polisi bunuh laskar FPI. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia --

Tim advokasi enam Laskar Front Pembela Islam (FPI) Aziz Yanuar mengaku sudah bisa memperkirakan dua orang polisi pelaku pembunuhan enam laskar FPI di Tol Jakarta-Cikampek KM 50 tetap bebas usai Mahkamah Agung (MA) menguatkan vonis bebas terhadap para pelaku.

"Tidak heran dan sudah bisa diperkirakan, saya yakin masyarakat juga sudah pada cerdas kok," kata Aziz kepada CNNIndonesia.com, Selasa (13/9).

Aziz menilai dua orang pelaku itu diduga hanya 'ditumbalkan' dan dibuat skenario seolah menjadi aktor utama yang menembak enam laskar FPI. Padahal, kejadian sebetulnya tak seperti demikian. Dua pelaku itu pula, lanjut dia, diminta mengaku dan sudah diberi janji untuk dibebaskan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Diduga dua orang itu kan cuma disuruh ngaku dengan janji dibebaskan. Dan sudah berhasil skenarionya," kata dia.

"Ini kan skenario yang tadinya diduga akan digunakan juga oleh FS dalam kasus Duren tiga. Kan sama persis itu skenarionya kan?" tambahnya.

Melihat itu, Aziz menilai kejadian penembakan enam laskar FPI di KM 50 dikategorikan sebagai pelanggaran HAM berat. Ia juga berharap kasus ini seharusnya bisa diusut dengan pelanggaran HAM berat sesuai UU Nomor 26 tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.

"Bukan pengadilan pidana biasa seperti yang terjadi saat ini," kata dia.

Dua polisi terdakwa pembunuhan enam Laskar FPI Ipda M Yusmin Ohorella dan Briptu Fikri Ramadhan tetap divonis bebas oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Para terdakwa dinyatakan bersalah melakukan pembunuhan dan penganiayaan yang menyebabkan kematian, namun dalam rangka pembelaan.

Jaksa penuntut umum lantas mengajukan kasasi merespons putusan bebas yang dijatuhkan PN Jaksel tersebut. Namun, baru-baru ini MA memutuskan menolak kasasi jaksa penuntut umum.

"Amar putusan tolak," demikian dikutip dari situs MA, Senin (12/9).

(rzr/dal)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER