PDIP soal Effendi Dilaporkan: Anggota Dewan Dilindungi UU saat Rapat
Ketua Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) DPR RI Utut Adianto menyatakan seorang anggota dewan dilindungi undang-undang (UU) ketika berbicara atau menyampaikan pernyataan di dalam ruang rapat.
Pernyataan itu disampaikan Utut merespons langkah sejumlah pihak melaporkan anggota Komisi I DPR dari Fraksi PDIP Effendi Simbolon ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR terkait dugaan pelanggaran kode etik dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi I DPR dengan Kemenhan dan Panglima TNI pada Senin (5/9) pekan lalu.
"Ketika bicara di dalam ruang, dalam rapat kerja, teman-teman ini dilindungi haknya," kata Utut dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Rabu (14/9).
Ia mengatakan, anggota dewan akan tidak berani berbicara saat rapat bila tidak dilindungi oleh UU. Bila tak ada UU, menurutnya, setiap pernyataan anggota dewan juga bisa dipersoalkan ke MKD DPR.
"Kalau enggak, nanti satu ruangan enggak ada yang berani ngomong lagi. Kalau setiap orang ngomong di MKD-in, setiap ngomong di MKD-in," ujarnya.
Terkait pernyataan Effendi, Utut pun menegaskan bahwa Effendi itu merupakan anak dari dari seorang Letnan Kolonel TNI, sehingga tidak mungkin menyudutkan tentara.
"Beliau putranya almarhum Letnan Kolonel Mangara Monang Simbolon. Mohon ini di-underline," katanya.
Effendi Simbolon diduga melakukan pelanggaran Hal Kode Etik Bab II Bagian ke-1, Kepentingan Umum Pasal 2 ayat 4 jo Bagian Kedua Integritas Pasal 3 ayat (1) dan (4), serta Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 9 ayat (2).
Sebelumnya, MKD DPR menerima aduan terhadap dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Effendi, Selasa (13/9). Aduan itu diajukan oleh Ketua Umum Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Penegak Keadilan (GMPPK), Bernard D Namang dan diterima oleh Wakil Ketua MKD Nazarudin Dek Gam.
"Pokok pengaduan, dugaan melanggar kode etik anggota DPR RI pada sidang raker dengan Kemenhan dan Panglima TNI di Komisi I. Betul Pak ya?" tanya Nazarudin di Ruang MKD, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat.
Bernard menilai Effendi telah melanggar kode etik dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi I DPR dengan Kemenhan dan Panglima TNI pada Senin (5/9) pekan lalu.
Bernard mengaku keberatan dengan pernyataan Effendi yang menyebut TNI sebagai seperti gerombolan dan menyerupai ormas. Menurut dia, pernyataan itu keliru sebab TNI memiliki struktur, tugas, dan fungsi yang jelas dan diatur undang-undang.
"Jadi menyamakan TNI dengan gerombolan bahkan lebih-lebih dari ormas, ini sangat mencederai TNI," katanya.
(mts/isn)