Mardani Maming Dkk Digugat Rp4,3 Triliun Terkait Izin Tambang

CNN Indonesia
Rabu, 14 Sep 2022 19:05 WIB
Gugatan yang dilayangkan oleh CV Sebamban Indo Coal didaftarkan ke PN Jakarta Selatan pada Selasa, 13 September 2022 dan telah resmi teregister.
Bupati Tanah Bumbu periode 2010-2018 Mardani H. Maming dan kawan-kawan digugat Rp4,3 triliun terkait pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)
Jakarta, CNN Indonesia --

Bupati Tanah Bumbu periode 2010-2018 Mardani H. Maming dan kawan-kawan digugat Rp4,3 triliun terkait pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Gugatan yang dilayangkan oleh CV Sebamban Indo Coal didaftarkan pada Selasa, 13 September 2022 dan telah teregister dengan nomor perkara: 828/Pdt.G/2022/PN JKT.SEL. Penggugat menggandeng Purgatorio Siahaan sebagai kuasa hukum.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Para pihak yang menjadi tergugat yakni PT Angsana Jaya Energi (Tergugat I), Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi Kalimantan Selatan (Tergugat II), dan Mardani H. Maming (Tergugat III). Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Kalimantan Selatan menjadi turut tergugat.

Dalam provisi dan sita jaminan, penggugat memohon agar hakim memutuskan terlebih dahulu dalam putusan sela untuk dijatuhkannya sita jaminan terhadap tambang dan hasil produksi tambang yang belum dialihkan yang berlokasi sebagaimana IUP produksi tergugat I dengan nomor surat keputusan: 188.45/310/DISTAMBEN/2014 yang diperpanjang dengan nomor surat keputusan: 503/11.5-20/DPMPTSP/VIII/2020 yang terletak di Tanah Bumbu, sebagaimana juga tertuang dalam surat keputusan pertambangan eksploitasi nomor: 545/93/KP/D.PE atas nama penggugat.

Kemudian memohon memutuskan terlebih dahulu dalam provisi dengan dijatuhkannya putusan sela yang memerintahkan tergugat I segera dan seketika untuk mengosongkan lokasi tambang serta menghentikan segala kegiatan eksploitasi/produksi di lokasi tambang. Kemudian memerintahkan tergugat II dan turut tergugat untuk menyegel lokasi tambang agar segala kegiatan eksploitasi/produksi tambang dihentikan sebelum dimulainya pemeriksaan pokok perkara.

"Dalam pokok perkara: mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya," demikian dikutip dari situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, Rabu (14/9).

Penggugat ingin hakim menyatakan terbukti tergugat I telah melakukan perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad) terhadap penggugat dengan telah mengajukan permohonan IUP produksinya yang melanggar ketentuan perundang-undangan sehingga membuat tergugat I secara leluasa memproduksi batu bara di atas lokasi yang sama dengan kuasa pertambangan eksplorasi atas nama penggugat sehingga menimbulkan kerugian bagi penggugat.

Menyatakan terbukti tergugat II dan tergugat III telah melakukan perbuatan melawan hukum terhadap penggugat dengan cara menyalahgunakan kewenangannya (misbruik van recht) untuk menerbitkan IUP produksi atas nama tergugat I di atas kuasa pertambangan atas nama penggugat dengan tidak memenuhi ketentuan perundang-undangan sehingga menimbulkan kerugian bagi penggugat.

Menghukum tergugat I untuk memberikan dan menyerahkan ganti kerugian atas kerugian materiil berupa royalti yang seharusnya diberikan kepada penggugat.

Terhadap tambang yang sudah diproduksi sebesar Rp600 miliar dari perhitungan 10 juta metrik dikali Rp60.000. Kemudian terhadap tambang yang masih sisa dan belum diproduksi sebesar Rp3,7 triliun.

Kuasa hukum Maming, Ahmad Irawan belum merespons konfirmasi CNNIndonesia.com terkait gugatan Rp4,3 triliun terhadap kliennya tersebut.

(ryn/fra)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER