PKB Sentil Jubir MK: Kurang Bijaksana, Memojokkan Jokowi

CNN Indonesia
Kamis, 15 Sep 2022 14:19 WIB
Waketum PKB Jazilul Fawaid menyebut pernyataan Jubir MK Fajar Laksono soal presiden dua periode bisa jadi cawapres kurang bijaksana dan bisa memojokkan Jokowi.
Waketum PKB Jazilul Fawaid mengkritik Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono yang menyebut presiden dua periode dapat kembali maju sebagai cawapres. (CNN Indonesia/Martahan Sohuturon)
Jakarta, CNN Indonesia --

Wakil Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Jazilul Fawaid mengkritik Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono yang menyebut presiden dua periode dapat kembali maju sebagai cawapres.

Jazilul mengatakan pernyataan tersebut kurang bijaksana dan dapat memojokkan Presiden Joko Widodo. Menurutnya, publik mulai beropini Jokowi akan maju di 2024 sebagai cawapres.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Hemat saya, Jubir MK kurang bijaksana dalam mengeluarkan opini, tidak populer dan dapat memojokkan Pak Jokowi," kata Jazilul lewat pesan singkat kepada CNNIndonesia.com, Kamis (15/9).

Jazilul menyebut semua pihak harus berpegang pada konstitusi. Wakil ketua MPR itu tak mempermasalahkan jika masih ada wacana perpanjangan masa jabatan atau presiden tiga periode.

"Kita jaga dan hormati konstitusi, silahkan saja asal tidak bertentangan dengan konstitusi," katanya.

Juru Bicara MK Fajar Laksono sebelumnya mengatakan tak ada peraturan yang melarang presiden dua periode kembali maju di periode berikutnya sebagai cawapres.

Pasal 7 UUD 1945 berbunyi, "Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan."

Menurut Fajar, bunyi pasal tidak tersebut bukan larangan bagi presiden dua periode untuk menjadi wakil presiden di periode berikutnya. "Kata kuncinya kan, 'dalam jabatan yang sama'," ujarnya.

Namun begitu sejumlah pakar menilai tafsir Fajar keliru terhadap pasal tersebut keliru.

Ketua MK pertama periode 2003-2008 Jimly Asshiddiqie mengatakan Jokowi tak memenuhi syarat untuk menjadi cawapres di Pilpres 2024.

Ia menilai Pasal 7 UUD 1945 tidak boleh hanya dibaca secara harfiah melainkan harus dibaca secara sistematis dan kontekstual. Ia lalu menyinggung Pasal 8 ayat 1 UUD 1945 yang berbunyi:

"Jika Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya, ia digantikan oleh Wakil Presiden sampai habis masa jabatannya".

Menurut Jimly bunyi pasal itu bisa bertentangan dengan pasal sebelumnya dan tidak bisa dipakai jika Jokowi maju sebagai cawapres. Sebab, Jokowi yang maju sebagai wapres bisa menjadi capres.

(thr/fra)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER