Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR memutuskan tak menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran kode etik terhadap anggota Komisi I DPR dari Fraksi PDIP Effendi Simbolon.
"Perkara pengaduan dugaan pelanggaran kode etik terhadap yang terhormat Effendi Simbolon tidak dapat ditindaklanjuti oleh MKD DPR," kata Wakil Ketua MKD DPR Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Kamis (15/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Habib menjelaskan dasar putusan tersebut ada dua. Pertama, Effendi sebagai pihak teradu telah hadir memenuhi undangan MKD DPR pada hari.
Kedua, Effendi juga telah menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kemarin dan menyampaikan permohonan maaf saat menghadiri undangan MKD.
Lebih lanjut, Habib menegaskan secara substansi pernyataan Effendi dalam Rapat Kerja Komisi I DPR pada Senin (5/9) terkait isu disharmoni di tubuh TNI adalah sebuah kritik yang membangun TNI.
Di sisi lain, kata Habib, Effendi dilindungi hak imunitas sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 13 Tahun 2019 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) saat menyampaikan pernyataan tersebut.
"Pernyataan yang disampaikan teradu Effendi Simbolon mempunyai hak imunitas untuk menyampaikan pernyataan, pertanyaan, dan sikap dalam menjalankan tugas sebagaimana diatur dalam pasal 20 a ayat 3 UU MD3," ujar Habib.
Sebelumnya, Effendi dilaporkan ke MKD buntut pernyataannya yang menyebut TNI seperti gerombolan dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi I DPR dengan Kemenhan dan Panglima TNI pada Senin (5/9) pekan lalu.
Ketua Umum Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Penegak Keadilan (GMPPK) Bernard Denny Namang menilai Effendi telah melanggar kode etik. Ia keberatan dengan pernyataan Effendi itu.
"Jadi menyamakan TNI dengan gerombolan bahkan lebih-lebih dari ormas, ini sangat mencederai TNI," katanya.
Ketua Umum Generasi Muda Forum Komunikasi Putra Putri Purnawirawan dan Putra Putri TNI Polri (GM FKPPI) Shandy Mandela Simanjuntak juga melaporkan Effendi ke MKD terkait dugaan pelanggaran kode etik.
Lihat Juga : |
Effendi telah meminta maaf atas pernyataannya itu. Politikus PDIP itu menyatakan tak bermaksud mendiskreditkan TNI dengan menyatakan seperti gerombolan dan ormas.
Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Dudung Abdurachman menyebut TNI Angkatan Darat telah memaafkan Effendi terkait pernyataannya soal TNI serupa gerombolan.
"Setelah Pak ES sampaikan maaf sebetulnya kemarin saat saya di Pekanbaru saya sudah sampaikan. Artinya bahwa permohonan maaf ES bagi kami jajaran TNI AD memaafkan, toh Tuhan Maha Pemaaf, masa manusia tidak memaafkan," kata Dudung.
(mts/fra)