Pj Sekda Pemalang Cabut Gugatan Praperadilan

CNN Indonesia
Jumat, 16 Sep 2022 10:12 WIB
Ilustrasi pengadilan. iStock/Pattanaphong Khuankaew
Jakarta, CNN Indonesia --

Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Pemalang Slamet Masduki mencabut gugatan praperadilan yang sebelumnya telah didaftarkan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Slamet sebelumnya menggugat KPK karena tak terima ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap jual beli jabatan.

"Perkara itu sudah dicabut," ujar Humas PN Jakarta Selatan Haruno melalui pesan tertulis, Jumat (16/9).

Ia menjelaskan pencabutan gugatan tersebut telah ditetapkan dalam sidang yang digelar Rabu (7/9) lalu. Slamet mengajukan surat pencabutan gugatan terhadap KPK kepada hakim tunggal Sri Wahyuni Batubara.

"Ada permintaan untuk dicabut kepada hakim yang menyidangkan," jelas Haruno.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan pihaknya menghargai langkah tersebut. Ia memastikan penyidikan kasus dugaan suap jual beli jabatan telah dilakukan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

"Alat bukti yang KPK miliki juga telah cukup sehingga tepat jika tersangka mencabut gugatannya," kata Ali.

Sebelumnya, Slamet mendaftarkan gugatan Praperadilan ke PN Jakarta Selatan pada Rabu, 24 Agustus 2022.

Perkara dengan nomor: 75/Pid.Pra/2022/PN JKT.SEL itu mempunyai klasifikasi sah atau tidaknya penetapan tersangka.

Dalam petitumnya, Slamet meminta PN Jakarta Selatan menerima permohonan Praperadilan untuk seluruhnya.

Kedua, menyatakan tindakan termohon (KPK) yang menetapkan pemohon sebagai tersangka pemberi suap adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum, oleh karenanya penetapan tersangka a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Slamet meminta hakim memerintahkan KPK untuk menghentikan penyidikan kasus dugaan suap jual beli jabatan yang menjerat dirinya.

Dalam kasus dugaan suap jual beli jabatan di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pemalang, KPK telah menetapkan enam orang sebagai tersangka.

Dua tersangka selaku penerima suap yakni Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo dan Komisaris PD Aneka Usaha (PDAU) Adi Jumal Widodo.

Sedangkan empat tersangka lainnya selaku pemberi suap yaitu PJ Sekda Slamet Masduki, Kepala BPBD Sugiyanto, Kadis Kominfo Yanuarius Nitbani, dan Kadis PU Mohammad Saleh.

Besaran uang untuk setiap posisi jabatan bervariasi disesuaikan dengan level jenjang dan eselon dengan nilai berkisar antara Rp60 juta sampai dengan Rp350 juta.

(ryn/ain)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK