Tim Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menskors sidang etik terhadap eks Kasubdit I Unit I Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan Ipda Arsyad Daiva Gunawan dalam kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Juru Bicara Humas Polri Kombes Ade Yaya Suryana mengatakan sidang ditunda lantaran saksi kunci AKBP Arif Rachman Arifin tidak hadir karena sakit.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sidang ditunda dan akan dilanjutkan kembali pada Senin 26 September 2022, pukul 10.00 WIB," ujarnya kepada wartawan, Jumat (16/9).
Ade menjelaskan sidang etik terhadap Arsyad telah berjalan selama 8 jam pada Kamis (15/9) kemarin. Adapun saksi yang telah diperiksa dalam sidang etik tersebut merupakan AKP Rifaizal Samual, Kompol IR, dan Briptu RRM.
"Alasannya saksi kunci atas nama AKBP ARA tidak hadir karena sakit. Kemudian komisi meminta kepada penuntut untuk menghadirkan saksi lainnya, yaitu AKBP RS (Ridwan Soplanit) dan Kompol AS," terangnya.
Dalam kasus pembunuhan Brigadir J, sejauh ini kepolisian telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka adalah Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, dan asisten rumah tangga Kuwat Maruf, serta istri Sambo Putri Candrawathi.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP. Empat tersangka sudah ditahan, sementara Putri masih menunggu pemeriksaan selanjutnya.
Selain itu, polisi juga telah menetapkan tujuh orang tersangka terkait obstruction of justice dalam kasus ini. Mereka adalah Irjen Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.
Mereka diduga melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.
(tfq/wis)