Ganjil Genap Jalur Puncak Bogor Diterapkan Mulai Sabtu Pagi
Polisi menerapkan aturan ganjil genap di jalur Puncak, Bogor, pada Sabtu dan Minggu. Aturan ini berlaku untuk pengendara sepeda motor dan mobil.
"Iya, semua kendaraan tetap kita berlakukan baik motor maupun mobil," kata KBO Satlantas Polres Bogor, Iptu Ketut Lasswarjana, dikutip detikcom, Jumat (16/9).
Polisi akan memutar balik kendaraan dengan pelat nomor yang tidak sesuai dengan aturan ganjil genap. Petugas akan berjaga di sejumlah titik, salah satunya di Simpang Gadog, Kecamatan Ciawi.
"Untuk gage hari Sabtu kita mulai dari pagi jam 06.00 WIB hingga 24.00 WIB," katanya.
Aturan ganjil genap ini tidak berlaku bagi warga yang berdomisili di jalur Puncak. Mereka tetap diperbolehkan melintas, namun harus menunjukkan identitas diri kepada petugas yang berjaga.
"Ya betul, karena ini akses satu-satunya. Warga Megamendung, Ciawi, Cisarua, kita bisa lihat KTP-nya," katanya.
Selain itu, rekayasa lalu lintas yang mungkin akan dilakukan adalah one way. One way dilakukan secara situasional, melihat volume kendaraan yang melintas.
"Kemudian di siang hari sekitar jam 09.00 WIB, kita melihat situasi arus. Kalau memang dari Jakarta lebih padat dibanding menuju ke Jakarta, maka kita akan melakukan one way ke arah Puncak. Kalau one way dilaksanakan, gage tidak dilaksanakan," ujarnya.
Baca berita selengkapnya di sini.
(detik/pmg)