
Polisi menetapkan Muhammad Agung Hidayatullah (MAH), pemuda asal Madiun, Jawa Timur sebagai tersangka kasus dugaan peretasan oleh hacker anonim Bjorka.
MAH mengakui kesalahannya karena telah menjual channel Telegram pribadinya ke admin anonim Bjorka.
Mabes Polri belum menahan MAH lantaran MAH dinilai kooperatif menghadapi proses hukum. Namun, MAH dikenakan wajib lapor oleh kepolisian.
Juru Bicara Polri Kombes Ade Yaya Surayana memastikan MAH bukan sosok di balik hacker anonim Bjorka.
MAH diduga hanya membantu Bjorka dalam membuat channel di Telegram.
Atas perbuatannya, pemuda asal Madiun itu dijerat UU ITE.
Sebelumnya, MAH ditangkap tim siber Mabes Polri karena diduga sebagai sosok di balik hacker anonim Bjorka.
Ibu dari MAH menganggap janggal penangkapan itu karena sang anak tidak punya komputer, ataupun laptop untuk melakukan kegiatan peretasan.