Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan akan membahas usulan Presiden ke-5 RI yang juga Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri soal nomor urut partai yang tidak perlu diubah di Pemilu 2024.
"Sebagaimana telah disampaikan oleh Ketua KPU RI (Hasyim Asy'ari) bahwa akan dibahas di internal KPU, saya sependapat dengan pendapat tersebut di mana akan dibahas di dalam Rapat Pleno terlebih dahulu," ujar Komisioner KPU Idham Holik saat dihubungi, Senin (19/9).
Lihat Juga : |
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebagai informasi, penentuan aturan nomor urut itu telah diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) No 3 Tahun 2022 tentang Tahapan Pemilu. Meski demikian, Idham mengutip Pasal 75 ayat (4) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 bahwa pertimbangan dan usulan akan dibahas terlebih dahulu sebelum dikonsultasikan ke DPR dan Pemerintah.
"KPU sangat mengapresiasi kepada semua pihak yang telah memberikan masukan atau usulan agar dalam pengaturan atau kebijakan teknis penyelenggaraan pemilu menjadi lebih baik lagi," katanya.
Idham menegaskan KPU ingin mewujudkan Pemilu yang partisipatif. Hal ini ditandai dengan adanya ruang diskusi bagi stakeholder, masyarakat sipil, dan aktivis serta publik pemilu dapat memberikan masukan ke KPU.
Sebelumnya, Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri mengusulkan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) agar nomor urut partai politik peserta Pemilu 2019 tak diubah untuk Pemilu 2024 dan berikutnya.
"Jadi dari pihak PDI Perjuangan, kami mengusulkan kepada KPU untuk melihat kembali, karena ini mengikat dengan masalah perundangan, tapi pengalaman dua kali pemilu, sebenarnya yang namanya tanda gambar itu, nomor itu, sebenarnya saya katakan kepada bapak presiden dan ketua KPU dan Bawaslu, bahwa itu terlalu menjadi beban bagi partai," kata Megawati dalam keterangannya di Seoul, dikutip Sabtu (17/9).
"Kan, secara teknis, itu kan harus ganti lagi dengan bendera atau alat peraga yang begitu banyak," tambahnya.
(cfd/fra)