Kuasa Hukum Gubernur Papua Lukas Enembe, Aloysius Renwarin mempertanyakan perkembangan proses hukum yang dilakukan terhadap kliennya. Dia merasa ada kejanggalan dalam proses hukum yang dilakukan sejauh ini.
"Kan dipanggil kemarin kan Rp1 miliar, ya toh. Mau diperiksa kan 1 miliar. Katanya gratifikasi. Itu kan uang pribadi Pak gubernur yang dikirim ke rekeningnya. Kok sekarang langsung kembangkan?" ujar Aloysius saat dihubungi, Senin (19/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud MD menyebut nilai dugaan korupsi yang dilakukan Lukas Enembe mencapai ratusan miliar Rupiah. Bukan Rp1 miliar.
Namun, Aloysius merasa ada ketidakadilan yang diterima kliennya. Dia mempertanyakan proses penyidikan yang dilakukan terhadap Lukas Enembe.
"Memangnya penyidikan kayak bagaimana di Republik ini untuk kita orang Papua? Kami akan lawan segala bentuk ketidakadilan di negeri ini. Jadi jangan bilang ada miliar-miliar lain," katanya.
Aloysius juga mempertanyakan alasan Mahfud mengumumkan perkembangan proses hukum kliennya. Dia mengingatkan bahwa proses hukum dilakukan oleh KPK, bukan Kemenko Polhukam.
Atas dasar itu, ia mempertanyakan alasan Mahfud mengumumkan perkembangan perkara sebelum KPK melakukannya.
"Di sini kan kewenangannya KPK, bukan Menko Polhukam begitu. Jadi kan kewenangannya bukan Menko Polhukam, ini KPK yang ngomong. Kok dia mau campur semua pekerjaan di republik ini," tuturnya.
Sebelumnya, Mahfud MD mengungkapkan dugaan korupsi yang dilakukan oleh Gubernur Papua Lukas Enembe mencapai ratusan miliar, bukan Rp1 miliar.
Mahfud menyebut hal itu mengacu pada laporan Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
"Ingin saya sampaikan bahwa dugaan korupsi yang dijatuhkan kepada Lukas Enembe yang kemudian jadi tersangka, bukan hanya terduga, bukan hanya gratifikasi Rp1 miliar," kata Mahfud dalam konferensi pers, Senin (19/9).
"Ada laporan dari PPATK tentang dugaan korupsi atau tidak wajar dari penyimpanan atau pengelolaan uang yang jumlahnya ratusan miliar," imbuhnya.
Sejauh ini, KPK telah menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka dugaan korupsi pada 14 September lalu. Kala itu diumumkan oleh Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.
"Terkait dengan sprindik [Lukas Enembe] itu gratifikasi atau suap, tentu gratifikasi atau suap itu bisa terkait dengan proses perizinan dan juga terkait proses pengadaan barang dan jasa," kata Marwata.
"Paling banyak kalau di Papua itu terkait dengan proses pengadaan barang dan jasa terutama pembangunan infrastruktur," tambahnya.
(pop/bmw)