Rekening Diblokir, Surya Darmadi Cemas Karyawan Belum Digaji

CNN Indonesia
Senin, 19 Sep 2022 16:47 WIB
Terdakwa kasus dugaan korupsi Surya Darmadi cemas pegawainya tidak bisa memenuhi kebutuhan sehari-hari karena belum diberikan gaji.
Terdakwa kasus dugaan korupsi Surya Darmadi cemas pegawainya tidak bisa memenuhi kebutuhan sehari-hari karena belum diberikan gaji (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia --

Terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Surya Darmadi mengaku tak bisa tidur karena belum menggaji 20 ribu karyawannya.

Dia mengatakan hal itu akibat dari pemblokiran rekening miliknya, sehingga pemberian gaji tak bisa dilakukan.

"Yang Mulia boleh saya mohon, bahwa kita di luar 5 PT ini, semua rekeningnya diblokir Pak, semuanya disita, tidak ada kaitan dengan 5 PT ini sehingga saya tidak bisa bayar gaji karyawan 20 ribu, saya sudah tidak tidur-tidur Pak," ujar Surya dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Senin (19/9).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kepada Majelis Hakim, Surya Darmadi mengaku khawatir dengan kondisi karyawannya apabila tidak kunjung menerima gaji. Dia cemas para pegawainya kesulitan memenuhi kebutuhan sehari-hari.

"Saya terus terang saja Pak, karyawan itu kalau tidak dibayar gaji bagaimana hidupnya, besok rumah, beras sudah tidak ada, tolong lah Yang Mulia, tolong perhatikan, ini sangat serius Pak, pabrik saya semua sudah berhenti," terang dia.

Permohonan tersebut ditanggapi Hakim Ketua Fahzal Hendri. Dia menyebut yang dilakukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) berupa penyitaan terhadap aset-aset merupakan upaya paksa terkait kasus ini.

Hakim tidak langsung mengabulkan apa yang dikehendaki Surya Darmadi.

"Ini adalah upaya paksa berupa penyitaan terhadap aset-aset. Nanti akan kami buktikan seperti apa. Semuanya itu sesuai apa yang didakwa penuntut umum kemudian dakwaan itu diikuti dengan adanya penyitaan-penyitaan. Kami sudah mengerti, nanti akan kami lihat lah gimana sebetulnya," kata Hakim Fahzal.

Tak putus asa, Surya Darmadi kembali memohon kepada Majelis Hakim untuk membuka rekeningnya.

"Yang Mulia tolonglah Pak," kata Surya Darmadi.

Hakim Fahzal menyebut apa yang disampaikan Surya Darmadi di luar eksepsi dan sudah masuk materi sehingga perlu pembuktian di persidangan.

Sebagai informasi, agenda persidangan Surya Darmadi kali ini adalah pembacaan eksepsi atau nota keberatan.

Dalam sidang sebelumnya, Surya Darmadi didakwa melakukan tindak pidana bersama-sama dengan Bupati Indragiri Hulu periode 1999-2008 Raja Thamsir Rachman. Tindak pidana dilakukan sejak 2004-2022.

Surya disebut telah merugikan keuangan negara sebesar Rp4,7 triliun berdasarkan laporan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Nomor: PE.03/SR/657/D5/01/2022 tanggal 25 Agustus 2022.

Dakwaan juga menyebut Surya Darmadi mengakibatkan kerugian perekonomian negara sebesar Rp73,9 triliun. Kerugian perekonomian negara berdasarkan Laporan Lembaga Penelitian dan Pelatihan Ekonomika dan Bisnis Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Gadjah Mada (UGM) tanggal 24 Agustus 2022.

Dari duga kategori kerugian itu, total kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp78, 737 triliun. Surya juga disebut telah memperkaya diri sendiri sebesar Rp7,5 triliun.

Ia didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Kemudian Pasal 3 ayat 1 huruf c UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) serta Pasal 3 atau Pasal 4 UU Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

(pop/bmw)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER