Ketua DPR RI Puan Maharani memastikan Rancangan Undang-undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) akan disahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI besok, Selasa (20/9).
Rapat Paripurna DPR ke-5 Masa Persidangan Tahun Sidang 2022-2023 itu akan menjadi Pembicaraan tingkat II atau pengambilan keputusan akhir atas RUU PDP.
"Hasil rapat Badan Musyawarah (Bamus) dan rapat pimpinan (Rapim) DPR memutuskan membawa RUU PDP ke Rapat Paripurna besok untuk disahkan sebagai undang-undang," kata Puan lewat keterangan tertulis, Senin (19/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Puan berharap beleid baru tersebut akan melindungi setiap warga negara dari segala bentuk penyalahgunaan data pribadi.
Naskah final RUU PDP yang telah dibahas sejak tahun 2016 itu terdiri dari 371 Daftar Inventarisasi malah (DIM) dan menghasilkan 16 Bab serta 76 pasal. Jumlah pasal di RUU PDP ini bertambah empat pasal dari usulan awal pemerintah pada akhir 2019 yakni sebanyak 72 pasal.
"RUU PDP ini akan memberi kepastian hukum agar setiap warga negara, tanpa terkecuali, berdaulat atas data pribadinya. Dengan demikian, tidak ada lagi tangisan rakyat akibat pinjaman online yang tidak mereka minta, atau doxing yang membuat meresahkan warga," ujar Puan.
Puan berharap Pemerintah juga mengambil langkah cepat dengan mengundangkan RUU PDP setelah disahkan besok. Termasuk aturan turunannya dapat segera dibuat dan pembentukan lembaga pengawas yang akan melindungi data pribadi masyarakat bisa cepat terealisasi.
"Lewat UU PDP, negara akan menjamin hak rakyat atas keamanan data pribadinya," tegas Puan.
Lihat Juga : |
Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP) itu mengungkapkan RUU PDP merupakan produk hukum yang disusun bersama oleh para pakar dan seluruh elemen masyarakat. Ia menegaskan bahwa RUU PDP wujud dari tanggung jawab negara memberikan perlindungan kepada rakyatnya dalam aspek apapun, termasuk perlindungan data pribadi.
Komisi I DPR dan pemerintah sepakat membawa Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Data Pribadi (PDP) ke Rapat Paripurna, Rabu (7/9).
Pengambilan keputusan di tingkat I itu dilakukan dalam rapat Komisi I DPR usai seluruh fraksi menyatakan sepakat RUU terkait perlindungan data pribadi itu dibawa ke Rapat Paripurna untuk disahkan menjadi undang-undang.
Pengesahan itu dihadiri perwakilan pemerintah yakni Menteri Komunikasi dan Informasi Johnny G Plate dan Wakil Menteri Dalam Negeri John Wempi Wetipo.
(cfd/isn)