Penyidikan 6 Prajurit TNI AD Terlibat Mutilasi Warga Papua Rampung

CNN Indonesia
Selasa, 20 Sep 2022 09:09 WIB
Proses penyidikan terhadap enam prajurit TNI AD, tersangka pembunuhan disertai mutilasi warga sipil di Kabupaten Mimika, Papua beberapa waktu lalu, telah selesai. Ilustrasi (AFP/SEVIANTO PAKIDING)
Jakarta, CNN Indonesia --

Kapendam XVII/Cenderawasih Letkol Kav Herman Taryaman mengatakan proses penyidikan terhadap enam prajurit TNI AD, tersangka pembunuhan disertai mutilasi warga sipil di Kabupaten Mimika, Papua beberapa waktu lalu, telah selesai.

"Bahwa saat ini proses penyidikan terhadap enam orang Prajurit TNI AD sebagai tersangka dan para saksi telah selesai," kata Herman dalam keterangan yang diterima Senin (19/9) malam.

Enam tersangka dalam kasus ini adalah Mayor Inf HFD; Kapten Inf DK; Praka PR; Pratu RAS; Pratu RPC dan Pratu ROM.

Herman menyampaikan berkas perkara Mayor HFD telah diterima Pomdam XVII/Cenderawasih untuk dilakukan penelitian kelengkapan persyaratan formil dan materiil. Selanjutnya, akan dilimpahkan ke Kaotmilti IV-Makassar.

"Sedangkan perkara Kapten Inf DK dan 4 lainnya saat ini dalam proses resume dan melengkapi administrasi berkas perkara dan direncanakan pada Rabu, 21 Sept 2022 akan dilimpahkan ke Pomdam XVII/Cenderawasih untuk penelitian syarat formil dan materiil, selanjutnya dilimpahkan kepada Kaotmil IV-20 Jayapura," ujarnya.

Herman mengatakan saat ini tiga orang tersangka, yakni Mayor Inf HFD, Pratu RAS, Pratu RPC berada di Instalasi Tahanan Militer di Waena, Jayapura. Sementara tiga lainnya yakni Kapten Inf DK, Praka PR, Pratu ROM berada di Subdenpom Timika.

Keenam tersangka itu dijerat pasal berlapis, untuk Mayor Inf HFD disangkakan pasal 365 ayat (4) KUHP Jo 340 KUHP jo 339 KUHP Jo 170 ayat (1) jo ayat (2) ke-3 KUHP jo 221 ayat (1) KUHP jo 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan pasal 126 KUHPM jo 148 KUHPM.

Sedangkan lima tersangka Kapten Inf DK, Praka PR, Pratu RPC, Pratu RAS, Pratu ROM dijerat pasal 365 ayat (4) KUHP Jo 340 KUHP jo 339 KUHP Jo 170 ayat (1) jo ayat (2) ke-3 KUHP jo 406 ayat (1) KUHP jo 221 ayat (1) KUHP jo 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain enam orang anggota TNI, dalam kasus ini Polres Mimika telah menetapkan tiga orang warga sipil sebagai tersangka.

Peristiwa pembunuhan itu terjadi pada Selasa (22/8) sekitar pukul 21.50 Wit di SP 1 Distrik Mimika Baru, Kabupaten Mimika.

Setelah melakukan pembunuhan, para pelaku membawa para korban ke Sungai Kampung Pigapu, Distrik Iwaka, Kabupaten Mimika, untuk dibuang dengan terbungkus dalam karung.

Sebelum dibuang, empat korban dimutilasi dan anggota badan ditaruh dalam enam karung berbeda. Karung itu selanjutnya diisi batu-batu dan dibuang ke Sungai Kampung Pigapu, Distrik Iwaka, Kabupaten Mimika.

Kabid Humas Polda Papua Kombes Kamal Ahmad mengatakan para pelaku berpura-pura menjual senjata api. Para korban pun tertarik membeli senjata api dari para pelaku.

Namun, para pelaku menyiapkan benda menyerupai senjata api untuk meyakinkan korban.

(fra/yoa/fra)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK